Jadi DPO setelah Bongkar Setoran, Bripka Andry Diminta Serahkan Diri
Bripka Andry sudah ajukan perlindungan ke LPSK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau Bripka Andry Darma Irawan, Anggota Brimob Polda Riau yang membongkar dugaan praktik setoran kepada atasan untuk menyerahkan diri.
Ketua LPSK Hasto Atmojo menyebut Bripka Andry saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian setempat.
"Ya sebaiknya menyerahkan diri saja, dia bisa mengajukan proses pidana sehingga LPSK bisa intervensi," kata Hasto di Royal Ambarrukmo, Sleman, Rabu (14/6/2023).
1. Sudah mengajukan perlindungan ke LPSK
Hasto mengatakan, Bripka Andry sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sejak sekitar pekan lalu. "Minggu lalu atau dua minggu lalu saya lupa. Sempat juga datang bersama ibunya," kata Hasto.
Baca Juga: LPSK Tuntut Mario Dandy Bayar Restitusi Rp100 Miliar ke David
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.