LPSK Tuntut Mario Dandy Bayar Restitusi Rp100 Miliar ke David
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta terdakwa kasus penganiayaan berat berencana Mario Dandy Satriyo membayar Rp100 miliar sebagai restitusi untuk dibayarkan kepada David Ozora selaku korbannya.
"Kita sudah lakukan penilaian dan nilainya ini sangat besar ya, Rp100 miliar," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY, Rabu (14/6/2023).
1. Pemulihan makan biaya banyak
Hasto menerangkan, penetapan angka Rp100 miliar adalah hasil penghitungan jumlah kerugian David selaku korban dan keluarga. Mulai dari pembiayaan selama David menjalani pengobatan sampai keperluan pemulihan ke depannya.
Kata Hasto, pemulihan medis jangka panjang memakan biaya paling banyak karena menyangkut kualitas hidup akibat gangguan serius pada fisik korban.
"Karena biaya kesehatan yang ril sudah dikeluarkan dan juga perhitungan potensi nanti ke depannya dan juga kerugian-kerugian lain," tutur Hasto.
Perhitungan restitusi ini, oleh LPSK sudah diserahkan kepada JPU yang menangani perkara Mario.
2. Ayah David nilai baru sebanding jika Mario dibuat koma
Dalam persidangan Mario dan Shane Lukas yang digelar kemarin di PN Jaksel dengan agenda pemeriksaan saksi, ayah David Ozora yakni Jonathan Latumahina kepada JPU mengaku tak mengetahui besaran restitusi yang ditentukan LPSK. Termasuk komponen ganti rugi yang diajukan.
Namun, dia mengaku tidak terlalu mementingkan nilai ganti rugi tersebut karena tak akan sebanding dengan kondisi yang diderita putranya akibat perbuatan terdakwa.
"Kecuali pelaku dilakukan yang sama, dibikin koma itu baru sebanding menurut saya," kata Jonathan.
Baca Juga: Ayah David Bersaksi di Sidang Mario Dandy, Sampaikan Fakta Krusial
3. David amnesia, tak bisa jadi saksi
JPU dalam momen persidangan turut mengungkap alasan mengapa David Ozora tak dihadirkan sebagai saksi persidangan Mario dan Shane. Pertama, jaksa mengungkap David mengalami kondisi amnesia, sehingga tak mampu mengingat kejadian yang dialaminya.
Kedua, dokter juga mengungkap apabila proses pemeriksaan atau permintaan keterangan kepada David tetap dilakukan maka akan menimbulkan trauma. Menurut dokter, jika David tetap dipaksa hadir di persidangan maka akan berpengaruh terhadap proses pemulihannya.
Baca Juga: Soal Restitusi, Ayah David: Baru Sebanding Jika Pelaku Dibuat Koma
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.