Pukat UGM: Jokowi Jangan Gentar Dimakzulkan Karena Perppu KPK
Juga minta Jokowi tak pedulikan Jusuf Kalla
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta Presiden Joko Widodo tidak ragu menerbitkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menilai, Jokowi harus menerbitkan Perppu KPK guna segera menghentikan situasi negara yang terus memanas, karena demonstrasi di berbagai wilayah yang dimotori mahasiswa.
"Jika perppu dikeluarkan, menurut saya hampir sebagian besar tuntutan dari mahasiswa, itu terpenuhi. Meskipun masih ada tuntutan-tuntutan yang lain," kata Zaenur saat dijumpai di Universitas Sanata Dharma, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (3/10).
Baca Juga: Pengamat: Presiden Tak akan Mudah Digulingkan karena Rilis Perppu KPK
1. Tak perlu takut pemakzulan
Wacana yang kemudian berembus di tengah pertimbangan Jokowi menerbitkan Perppu KPK adalah soal pemakzulan terhadap dirinya. Seperti yang diutarakan Ketua Umum Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh baru-baru ini.
Zaenur pun meminta Jokowi tak gentar, karena pihaknya menilai itu cuma gertakan semata. Selain itu, pihaknya menegaskan jika tak ada peluang bagi Jokowi kena pemakzulan hanya karena menerbitkan Perppu.
"Tidak ada satu pun kesempatan pemakzulan ke presiden dengan mengeluarkan Perppu," kata Zaenur.
Zaenur melanjutkan, pemakzulan terhadap presiden bisa terjadi kala yang bersangkutan melanggar hukum, mengkhianati negara, dan melakukan perbuatan tercela lainnya.
Baca Juga: Pukat UGM Yogyakarta Siapkan Judicial Review UU KPK