TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakar UGM: Jabatan Presiden Tiga Periode Langgar Pembatasan Kekuasaan

Harus ubah UUD untuk mewujudkannya

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sleman, IDN Times - Isu mengenai wacana masa jabatan presiden tiga periode kembali menyeruak belakangan ini. Berkaitan dengan hal tersebut, Pakar Politik Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Abdul Gaffar Karim mengungkap, masa jabatan presiden tiga periode merupakan bentuk pelanggaran terhadap pembatasan kekuasaan.

“Hal pertama yang dilanggar adalah pembatasan kekuasaan,” terangnya Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, KSP: Mengganggu Stabilitas Politik

1. Kekuasaan tidak boleh di satu tangan

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Gaffar menerangkan, di dalam dunia demokrasi modern telah disepakati bahwa masa jabatan penguasa eksekutif maksimal hanya dua kali saja. Menurutnya, pembatasan ini mengacu pada moral dasar demokrasi, di mana kekuasaan tidak boleh berada di satu tangan, tetapi harus menyebar seluas mungkin.

“Pembatasan ini kesepakatan saja, tetapi jadi pijakan agar kekuasaan tidak memusat,” katanya.

Menurut Gaffar, ada dua jenis pembatasan kekuasaan yakni pembatasan legal dan pembatasan etik. Pembatasan legal dilakukan dengan aturan resmi seperti regulasi dan konstitusi yakni dengan pemilihan kepala negara dan kepala daerah maksimal dua kali. Sedangkan untuk pembatasan etik merupakan bentuk pembatasan yang tidak tertulis dalam hukum.

“Pembatasan ini dalam rangka mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan yang ditabukan dalam demokrasi yang disepakati dalam demokrasi modern,” terangnya.

2. Masa jabatan presiden tiga periode akan timbulkan persoalan baru

Pedagang menata poster Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Menurut Gaffar,  jika isu mengenai masa jabatan 3 periode benar-benar dilakukan, maka akan menimbulkan persoalan baru. Ada risiko besar yang akan dihadapi oleh bangsa Indonesia, di mana semakin lama suatu kekuasaan maka kemampuan untuk mengumpulkan sumber daya menjadi lebih kuat. Dengan begitu menjadikan kekuasaan menjadi lebih absolut.

“Kalau sampai 3 kali,  seorang penguasa mampu mengumpulkan resources di tangannya sehingga terlalu berkuasa secara politik, ekonomi, dan sosial,” jelasnya.

Baca Juga: Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, KSP: Mengganggu Stabilitas Politik

Berita Terkini Lainnya