TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Busyro Khawatirkan Kasus Novel Hanya Dijadikan Etalase Politik Semata 

Masyarakat harus ikut awasi

Busyro Muqoddas. IDN Times/Siti Umaiyah

Kota Yogyakarta, IDN Times - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengkhawatirkan kasus yang dialami Novel hanya dijadikan etalase politik semata oleh aparat hukum.

Untuk itu, Busyro meminta agar masyarakat ikut mengontrol kasus Novel agar segera menemui titik terang dan bisa berjalan dengan transparan.

Baca Juga: Busyro Muqoddas: Tidak Logis Kasus Novel Hanya Karena Sentimen Pribadi

1. Aparat hukum jangan mengira masyarakat tidak tahu

Busyro Muqoddas. IDN Times/Siti Umaiyah

Busyro mengatakan, saat ini masyarakat sudah semakin melek terhadap apa yang dialami oleh Novel. Sehingga, jangan sampai aparat menganggap masyarakat tidak tahu apa-apa. Busyro mengandaikan, jika kasus yang dialamatkan kepada Novel hanya dijadikan etalase politik semata, seperti kasus yang sempat dialami oleh wartawan Udin, hal tersebut justru akan mencemarkan nama baik aparat hukum.

"Masyarakat sudah semakin melek, sehingga jangan sampai ada penguatan ke sana, masyarakat dianggap dungu dengan cara-cara yang seandainya cara-cara itu ada bersifat etalase politik saja. Ini akan mencemarkan aparat hukum," terangnya usai menjadi pembicara di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta pada Senin (30/12).

2. Busyro minta advokad yang independen, bukan ditunjuk Polri

Busyro Muqoddas. IDN Times/Siti Umaiyah

Busyro mengatakan, jika dilihat, memang ada perbedaan antara identitas yang dulu dimunculkan Polda DKI dengan terduga pelaku yang saat ini ditangkap. Untuk memastikan kebenaran yang sesungguhnya, maka dia meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan.

Proses yang dimaksud oleh Busyro salah satunya yakni proses reka ulang. Nanti dalam proses tersebut semua pihak diharapkan ikut mencermati dengan baik.

"Proses hukum yang transparan itu kan ada proses standar yang ditempuh oleh Polri, ujungnya proses di pengadilan, tapi kan ada proses reka ulang. Di proses reka ulang nanti semua pihak hendaknya juga melakukan pencermatan untuk mengetahui kejujuran yang sesungguhnya. Kita lihat saja," terangnya.

Selain pencermatan di proses reka ulang, hal lain yang benar-benar harus diterapkan adalah penunjukan advokat yang independen, yang bukan ditunjuk oleh Polri.

Baca Juga: Kasus Novel, PSH FH UII: Dalang yang Lebih Besar Harus Diungkap

Berita Terkini Lainnya