Kasus Novel, PSH FH UII: Dalang yang Lebih Besar Harus Diungkap

Motif pelaku harus diselidiki lebih jauh

Kota Yogyakarta, IDN Times - Tertangkapnya dua pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan, yang keduanya diduga merupakan polisi aktif diharapkan bisa menjadi pintu awal untuk membuka otak di balik kasus penyerangan Novel.

Peneliti Pusat Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (PSH FH UII) , Idul Rishan mengatakan, jangan sampai kasus Novel berhenti lantaran kedua pelaku, yang diduga merupakan polisi aktif sudah tertangkap.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Novel Baswedan, Dua Anggota Polri Jadi Tersangka

1. Jangan berhenti lantaran sudah menangkap dua pelaku

Kasus Novel, PSH FH UII: Dalang yang Lebih Besar Harus DiungkapSeminar Refleksi Akhir Tahun 2019 yang diselenggarakan UII. IDN Times/Siti Umaiyah

Idul mengatakan, jangan sampai hanya karena sudah menangkap kedua pelaku penyiraman, kasus Novel Baswedan berhenti begitu saja. Menurutnya, sampai dengan saat ini UII masih mendorong agar kasus ini bisa diselidiki lebih jauh. Dia mengatakan, otak di balik penyiraman harus benar-benar dicari.

"Penyiraman air keras adalah perbuatan tidak bermoral dan tidak bertanggung jawab. Untuk itu, civitas akademika UII meminta agar penuntasan kasus itu bisa segera terungkap dan menemukan dalanbg di balik itu. Kalau tidak terungkap kami khawatir upaya pelemahan KPK dan pengancaman terhadap personel masih akan terjadi. Ini akan mengganggu aktivitas pemberantasan korupsi," jelasnya pada Sabtu (28/12).

2. Motif harus diusut tuntas

Kasus Novel, PSH FH UII: Dalang yang Lebih Besar Harus DiungkapAnang Zubaidi, Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII). IDN Times/Siti Umaiyah

Anang Zubaidi, Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII) menjelaskan, bukan suatu kebetulan kedua pelaku penyiraman merupakan polisi aktif. Untuk itu, harus dicari dan diselidiki benar motif dari penyerangan yang dilakukan dan siapa dalang sesungguhnya. Menurutnya, motif pelaku yang mengatakan bahwa ada dendam kepada Novel tidak lah cukup, perlu didalami lebih lanjut.

"Kalau kita lihat pangkat dari kedua polisi aktif tersebut adalah brigadir kalau tidak salah. Pandangan awan bisa mengatakan apa urusannya brigadir itu dengan novel, lebih jauh lagi apa urusannya si brigadir dengan pimpinan KPK, ini harus dicari. Pelaku dendam dan tidak suka? Saya kira perlu didalami, apakah betul motivasi itu, " katanya.

3. Harus dirunut lebih dalam

Kasus Novel, PSH FH UII: Dalang yang Lebih Besar Harus DiungkapAnang Zubaidi, Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII). IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Anang, perunutan lebih dalam terhadap para pelaku perlu dilakukan. Jangan sampai kasus Novel seperti halnya kasus Udin wartawan Bernas yang mengorbankan sosok bayangan menjadi pelaku.

"Bisa saja ada yang sengaja dikorbankan. Makanya harus diselidiki lebih dalam, harus dirunut, apa aku ada hubungan kerja, persahabatan. Kalau tidak ada hubungan, bahkan mungkin tidak pernah ketemu apakah mungkin ada dendam. Kira-kira pandangan awam bisa melihat ke sana, " jelasnya.

Baca Juga: Adanya Perpres Meneguhkan Upaya Pelemahan KPK secara Sistematis

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya