Buruh DIY-Jateng: Omnibuslaw Sangat Merugikan Pekerja
Upah & dana pensiun menjadi sorotan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Unjuk rasa bertajuk Rapat Rakyat: Mosi Parlemen Jalanan, yang juga kelanjutan dari aksi #GejayanMemanggil kembali digelar di Pertigaan Gejayan pada Senin (9/3) siang hingga sore.
Selain diikuti oleh mahasiswa dari berbagai kampus di DIY, aksi kali ini juga diikuti oleh lebih dari 50 massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Buruh Bersatu (FKBP) DIY-Jateng.
Baca Juga: Diguyur Hujan, Massa Aksi Mosi Parlemen Jalanan Tetap Bertahan
1. FKBP: Pasal Omnibuslaw sangat merugikan pekerja
Koordinator FKBP, Ali Prasetyo menjelaskan, kedatangan massa dari FKBP tidak lain untuk menuntut pemerintah segera merevisi pasal-pasal yang ada dalam Omnibuslaw yang dinilainya sangat merugikan para pekerja.
Dia menyebutkan, dari 11 usulan draft Omnibuslaw, terdapat satu klaster mengenai ketenagakerjaan yang menerangkan bahwa dana pensiun akan dihilangkan.
"Kebijakan tersebut sama saja tidak menghargai kinerja buruh selama bertahun-tahun. Di dalam draft RUU itu, pensiun hanya diberikan untuk enam bulan. Padahal selama ini dalam UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bisa sampai 58 kali,” ungkapnya pada Senin (9/3).
Baca Juga: Tashoora Ikut Turun dalam Aksi Tolak Omnibus Law di Gejayan