TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaringan Anti Korupsi: Perppu adalah Hak Konstitusional Presiden

UU KPK yang baru membuat kondisi negara genting

IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Sleman, IDN Times – Elemen-elemen pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pembatalan UU KPK. Sebab, pemberantasan korupsi adalah bagian dari janji-janji kampanye Jokowi untuk memperkuat dan menyelamatkan KPK.

“Kami ingatkan kembali janji-janji Presiden,” kata Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril dalam konferensi pers 'Menjelang Lumpuhnya KPK, Perppu Tinggal Janji' di Kantor Pukat UGM, Sleman, Senin, (14/10).

Sementara perppu menjadi satu-satunya upaya yang memungkinkan dilakukan Presiden saat ini untuk mencegah kelumpuhan KPK. “Bola ada pada Jokowi sebagai presiden terpilih,” kata Edi Susanto dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Yogyakarta.

Apa alasan Presiden Jokowi harus yakin dan tegas mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK?

Baca Juga: Tiga Hari Lagi, Presiden Pilih Perppu atau KPK Lumpuh?

1. Tak ada pemakzulan Presiden, karena perppu tindakan konstitusional

IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Sikap ragu-ragu Presiden Jokowi untuk mengeluarkan perppu, menurut Oce harus dikesampingkan. Dan dia menegaskan tidak ada tindakan impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden apabila mengeluarkan Perppu KPK.

“Tidak ada pemakzulan Presiden. Karena mengeluarkan perppu itu kewenangan konstitusional Presiden,” kata Oce.

Ancaman pemakzulan yang muncul, menurut Oce hanyalah ancaman politis yang tidak perlu dipertimbangkan.

“Justru Jokowi akan mendapat banyak dukungan dari rakyat yang peduli KPK dan pemberantasan korupsi,” kata Oce.

Lantaran lewat perppu, Jokowi punya kesempatan untuk mengoreksi cacat formil dan materiil yang telah tampak dalam UU KPK yang diperbarui.

2. Presiden sedang di atas angin

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Koordinator Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) Yogyakarta, Dyah Roessusita menegaskan Presiden Jokowi harus mempunyai keberanian untuk mengeluarkan perppu yang membatalkan UU KPK hasil revisi. Apalagi saat ini politisi-politisi tengah merapat kepadanya untuk mendapat jatah kursi di kementerian.

“Presiden lagi di atas angin. Jadi gak ada alasan gak berani ngapa-ngapain,” kata Dyah.

Baca Juga: Hasil Survei LSI 76,3% Responden Minta Jokowi Keluarkan Perppu KPK

Berita Terkini Lainnya