Jaringan Anti Korupsi: Perppu adalah Hak Konstitusional Presiden
UU KPK yang baru membuat kondisi negara genting
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times – Elemen-elemen pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pembatalan UU KPK. Sebab, pemberantasan korupsi adalah bagian dari janji-janji kampanye Jokowi untuk memperkuat dan menyelamatkan KPK.
“Kami ingatkan kembali janji-janji Presiden,” kata Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril dalam konferensi pers 'Menjelang Lumpuhnya KPK, Perppu Tinggal Janji' di Kantor Pukat UGM, Sleman, Senin, (14/10).
Sementara perppu menjadi satu-satunya upaya yang memungkinkan dilakukan Presiden saat ini untuk mencegah kelumpuhan KPK. “Bola ada pada Jokowi sebagai presiden terpilih,” kata Edi Susanto dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Yogyakarta.
Apa alasan Presiden Jokowi harus yakin dan tegas mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK?
Baca Juga: Tiga Hari Lagi, Presiden Pilih Perppu atau KPK Lumpuh?
1. Tak ada pemakzulan Presiden, karena perppu tindakan konstitusional
Sikap ragu-ragu Presiden Jokowi untuk mengeluarkan perppu, menurut Oce harus dikesampingkan. Dan dia menegaskan tidak ada tindakan impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden apabila mengeluarkan Perppu KPK.
“Tidak ada pemakzulan Presiden. Karena mengeluarkan perppu itu kewenangan konstitusional Presiden,” kata Oce.
Ancaman pemakzulan yang muncul, menurut Oce hanyalah ancaman politis yang tidak perlu dipertimbangkan.
“Justru Jokowi akan mendapat banyak dukungan dari rakyat yang peduli KPK dan pemberantasan korupsi,” kata Oce.
Lantaran lewat perppu, Jokowi punya kesempatan untuk mengoreksi cacat formil dan materiil yang telah tampak dalam UU KPK yang diperbarui.
Baca Juga: Hasil Survei LSI 76,3% Responden Minta Jokowi Keluarkan Perppu KPK