Jaringan Anti Korupsi: Perppu adalah Hak Konstitusional Presiden

UU KPK yang baru membuat kondisi negara genting

Sleman, IDN Times – Elemen-elemen pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pembatalan UU KPK. Sebab, pemberantasan korupsi adalah bagian dari janji-janji kampanye Jokowi untuk memperkuat dan menyelamatkan KPK.

“Kami ingatkan kembali janji-janji Presiden,” kata Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril dalam konferensi pers 'Menjelang Lumpuhnya KPK, Perppu Tinggal Janji' di Kantor Pukat UGM, Sleman, Senin, (14/10).

Sementara perppu menjadi satu-satunya upaya yang memungkinkan dilakukan Presiden saat ini untuk mencegah kelumpuhan KPK. “Bola ada pada Jokowi sebagai presiden terpilih,” kata Edi Susanto dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Yogyakarta.

Apa alasan Presiden Jokowi harus yakin dan tegas mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK?

1. Tak ada pemakzulan Presiden, karena perppu tindakan konstitusional

Jaringan Anti Korupsi: Perppu adalah Hak Konstitusional PresidenIDN Times/Pito Agustin Rudiana

Sikap ragu-ragu Presiden Jokowi untuk mengeluarkan perppu, menurut Oce harus dikesampingkan. Dan dia menegaskan tidak ada tindakan impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden apabila mengeluarkan Perppu KPK.

“Tidak ada pemakzulan Presiden. Karena mengeluarkan perppu itu kewenangan konstitusional Presiden,” kata Oce.

Ancaman pemakzulan yang muncul, menurut Oce hanyalah ancaman politis yang tidak perlu dipertimbangkan.

“Justru Jokowi akan mendapat banyak dukungan dari rakyat yang peduli KPK dan pemberantasan korupsi,” kata Oce.

Lantaran lewat perppu, Jokowi punya kesempatan untuk mengoreksi cacat formil dan materiil yang telah tampak dalam UU KPK yang diperbarui.

Baca Juga: Tiga Hari Lagi, Presiden Pilih Perppu atau KPK Lumpuh?

2. Presiden sedang di atas angin

Jaringan Anti Korupsi: Perppu adalah Hak Konstitusional PresidenIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Koordinator Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) Yogyakarta, Dyah Roessusita menegaskan Presiden Jokowi harus mempunyai keberanian untuk mengeluarkan perppu yang membatalkan UU KPK hasil revisi. Apalagi saat ini politisi-politisi tengah merapat kepadanya untuk mendapat jatah kursi di kementerian.

“Presiden lagi di atas angin. Jadi gak ada alasan gak berani ngapa-ngapain,” kata Dyah.

3. Kondisi negara sudah genting

Jaringan Anti Korupsi: Perppu adalah Hak Konstitusional PresidenIDN Times/Arief Rahmat

Perppu KPK, menurut Ahmad Haedar dari IDEA (Institute for Development and Economic Analysis) adalah ujian atas komitmen Jokowi untuk merealisasikan janji-janji politiknya dalam mendukung pemberantasan korupsi. Salah satu syarat perppu dikeluarkan karena kondisi negara genting, menurut Haedar sudah terpenuhi. Kondisi genting itu sudah terlihat jelas dalam pasal-pasal UU KPK yang direvisi yang dinilai telah mencabut taring KPK.

“Tidak menerbitkan perppu sama saja mencabut taring KPK,” kata Haedar.

Lantaran itu pula, menurut Haedar, taka da alasan Jokowi untuk tidak mengeluarkan perppu.

“Nunggu genting? Ini sudah genting!” tegas Haedar.

Baca Juga: Hasil Survei LSI 76,3% Responden Minta Jokowi Keluarkan Perppu KPK

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya