Terduga Penghina Ibu Negara Belum Ditangkap, Polda DIY: Delik Aduan
KJ mengunggah surat terbuka permohonan maaf
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) belum menangkap pemilik akun Twitter @KoprofilJati. Sebelumnya, pemilik akun tersebut diduga menghina Ibu Negara Iriana Jokowi lewat cuitannya yang sempat diunggah di Twitter.
"Polda DIY belum melakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, di Yogyakarta, Minggu (20/11/2022) dilansir ANTARA.
Baca Juga: Akun yang Hina Ibu Negara Iriana Diduga Milik Warga Bantul
1. Kasus delik aduan
Yuli mengatakan, kasus dugaan penghinaan terhadap istri Presiden RI Joko Widodo tersebut adalah delik aduan. Oleh karenanya, laporan dari pihak yang merasa dirugikan diperlukan sebagai dasar untuk melakukan penindakan hukum.
Sementara, menurutnya Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY sejauh ini belum menerima laporan terkait kasus tersebut.
"Sampai saat ini di SPKT Polda DIY dan jajaran belum ada LP terkait peristiwa tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Hina Batik dan Ibu Negara Iriana, Gibran Gak Mau Lapor Polisi