KPPU Selidiki Pembangunan PDIN, Haryadi Suyuti Diduga Terlibat
Ada 2 jenis dugaan persekongkolan yang dilakukan Haryadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Yogyakarta akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti atas dugaan pengaturan pemenang tender. Kasus yang menyeret nama Haryadi tersebut berkaitan dengan pembangunan gedung Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) di bekas Terminal Terban, Jalan Simanjutak 19, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII, Kamal Barok menyebut perkara yang menyeret nama mantan Walikota Yogyakarta itu berawal dari laporan terkait pembangunan gedung Pusat Desain Industri Nasional (PDIN).
"Bersumber dari laporan terkait pembangunan gedung PDIN Pemkot Yogyakarta pada satuan kerja Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tahun APBD 2022, pada awal tahun ini," ucap Kamal, Kamis (22/12/2022).
1. KPPU selidiki dugaan keterlibatan Haryadi dan asistennya
Menurut Kamil, Haryadi disiniyalir memfasilitasi pejabat kepercayaannya untuk memenangkan pelaku usah dalam tender pembangunan PDIN. "Dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp41.846.451.000, tender tersebut dimenangkan oleh PT Tiga Mas Mitra Selaras dengan nilai Rp34. 500.000.000," kata Kamal.
KPPU juga mengajukan permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Haryadi dan asistennya, Triyanto Budiyono.
Baca Juga: 9 Rekomendasi Glamping di Jogja untuk Libur Tahun Baru, Seru!
Baca Juga: Jadi Saksi Dugaan Korupsi Mandala Krida, Sekda DIY Dicecar Hakim
Baca Juga: Memaknai Kode Hari Ultah Haryadi Suyuti dalam Kasus Suap Apartemen