Kenaikan Upah Minimum Buruh Jogja Diperkirakan Kurang dari 10 Persen
Rapat penetapan upah minimum dilakukan pekan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan segera diputuskan, diperkirakan kenaikan upah tidak sampai 10 persen.
Keputusan kenaikan UMP akan menunggu sidang pengupahan yang melibatkan dewan pengupahan, pekerja, perguruan tinggi dan pemerintah daerah.
1. Rapat penetapan upah minimum dilakukan pekan ini
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, R. Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan pihaknya akan melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan dan pekerja pada Kamis atau Jumat besok. Nantinya akan ditentukan dasar perhitungan kenaikan UMP di DIY.
Dikatakan Aji dasar perhitungan UMP tersebut menggunakan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. "Pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa dulu. Alfanya itu berjalan antara 0,1 sampai 0,3," ungkap Aji.
Baca Juga: Pakar Ekonomi UGM: Kenaikan Wajar UMK di Jogja Sebanyak 30 Persen
Baca Juga: Buruh di DI Yogyakarta Tuntut UMK Naik hingga Rp4,2 Juta