TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kenaikan Upah Minimum Buruh Jogja Diperkirakan Kurang dari 10 Persen

Rapat penetapan upah minimum dilakukan pekan ini 

pexels.com/Ahsanjaya

Yogyakarta, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan segera diputuskan, diperkirakan kenaikan upah tidak sampai 10 persen. 

Keputusan kenaikan UMP akan menunggu sidang pengupahan yang melibatkan dewan pengupahan, pekerja, perguruan tinggi dan pemerintah daerah. 

 

1. Rapat penetapan upah minimum dilakukan pekan ini

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, R. Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan pihaknya akan melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan dan pekerja pada Kamis atau Jumat besok. Nantinya akan ditentukan dasar perhitungan kenaikan UMP di DIY.

Dikatakan Aji dasar perhitungan UMP tersebut menggunakan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. "Pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa dulu. Alfanya itu berjalan antara 0,1 sampai 0,3," ungkap Aji.

Baca Juga: Pakar Ekonomi UGM: Kenaikan Wajar UMK di Jogja Sebanyak 30 Persen   

2. Kenaikan diperkirakan di bawah 10 persen

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. IDN Times/Febriana Sinta

Aji memaparkan jika menggunakan perhitungan Permenaker terbaru, kenaikan UMP di DIY diperkirakan tidak sampai 10 persen. "Ya kalau pakai hitungan itu, nanti ketemunya ada di bawah 10 persen, tapi tunggu sidang pengupahan. Jadi saya tidak ingin mendahalui hasil sidang pengupahan," ucap Aji.

Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memutuskan kenaikan Upah Minimum, tahun 2023 maksimal 10 persen. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga: Buruh di DI Yogyakarta Tuntut UMK Naik hingga Rp4,2 Juta

Berita Terkini Lainnya