TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lerai Keributan, Pelipis Dhimas Sobek Dihantam Pemain Kalteng Putra

Patrich Wanggai menjadi tersangka kasus penganiayaan

IDN Times / istimewa

Sleman, IDN Times - Bermaksud melerai keributan, namun justru berakhir menjadi korban. Hal ini dialami Dhimas Ajie, warga Gondomanan, Yogyakarta. Ia menjadi korban bogem mentah Patrich Wanggai, striker kesebelasan Kalteng Putra. 

Peristiwa itu terjadi pada tanggal 11 April 2019 lalu di sebuah kafe di daerah Mrican, Demangan, Sleman. 

Baca Juga: Patrich Wanggai Menjadi Tersangka Pelaku Penganiayaan Pengunjung Kafe 

1. Dipukul setelah berusaha melerai perkelahian

IDN Times / istimewa

Kuasa hukum Dhimas Ajie, Benny Yuliangingsih kepada IDN Times bercerita, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari terjadi keributan antara pelaku dengan sesama pengunjung di sebuah kafe di daerah Mrican, Demangan, Sleman.

Berusaha untuk melerai agar tidak terjadi keributan, namun tangan Dhimas justru  dipelintir. Ia pun diseret hingga ke luar kafe.

"Mereka kan mau berkelahi di lantai 2, terus Dhimas berusaha melerai dan akhirnya dibawa ke lantai satu kemudian di halaman langsung dipukul sama pelaku," tutur kuasa hukum Dhimas, Benny Yulianingsih.

2. Pelaku bersedia menanggung biaya rumah sakit namun tidak menepati

IDn Times / Istimewa

Pukulan yang mengenai pelipis kiri membuat Dhimas terjatuh dan pingsan. "Korban langsung dibawa ke RS Bethesda, pelipis kirinya ternyata sobek dan harus dijahit."

Selama 3 hari 2 malam, korban harus dirawat karena mengeluh sakit kepala. Saat hari kedua, pelaku datang bersama temannya untuk meminta maaf.

" Iya memang dia (Patrich) datang meminta maaf dan berjanji akan menanggung semua kerugian akibat perbuatannya. Tapi pada saat itu kami sudah terlanjur melaporkan kejadian penganiayaan ke Polda DIY. Tapi kami masih menunggu niat baik pelaku untuk mediasi ternyata sampai dinyatakan tersangka tidak muncul lagi," beber Benny. 

Benny melaporkan Patrich Wanggai atas dugaan penganiayaan yang diatur dalam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga: Dapat Gaji Puluhan Juta Sebagai ABK , Siswa Enggan Sekolah 

Berita Terkini Lainnya