Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Benarkah Semua Tanah di DIY milik Sultan? Ini Fakta Menariknya

Ilustrasi apakah semua tanah di diy milik sultan (pexels.com/@al-fariz-273926121)
Intinya sih...
  • Fakta bahwa seluruh tanah di Yogyakarta adalah milik Sultan adalah keliru. Tanah Kasultanan hanya satu persen dari luas wilayah DIY.
  • Tanah Kasultanan tersebar di satu kota madya dan lima kabupaten dengan total luas 27.352.573 meter persegi.
  • Tanah Kasultanan dibagi menjadi dua tipe: tanah keprabon untuk keraton dan dede keprabon untuk masyarakat luas.

Tingginya rasa penasaran tentang Sultan Ground oleh masyarakat menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi, termasuk soal benarkah semua tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah milik Sultan. 

Ditambah dengan fakta bahwa Yogyakarta memiliki keistimewaan berupa bentuk pemerintahan monarki konstitusional di mana sultan sebagai pemegang kekuasaannya, tak heran kalau banyak yang penasaran mengenai seberapa besar kekuasaan sang raja. 

1. Fakta keseluruhan tanah di Yogyakarta bukan milik Keraton

Ilustrasi Kraton Jogja (unsplash.com/@engineofyouth)

Anggapan bahwa seluruh tanah di Yogyakarta adalah milik Sultan adalah hal yang keliru. Faktanya, tanah milik Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat atau Sultan Ground hanya satu persen dari luas wilayah yang 3,1 kilometer persegi tersebut.

Luas Tanah Kasultanan "hanya" 27.352.573 meter persegi. Sultan Ground ini tersebar di satu kota madya dan lima kabupaten dengan rincian: 

  • Kota Jogja: 2.195.775 meter persegi
  • Sleman: 3.142.251 meter persegi
  • Gunungkidul: 3.403.944 meter persegi
  • Kulon Progo: 6.842.138 meter persegi
  • Bantul: 11.768.465 meter persegi

2. Tanah kasultanan tak melulu digunakan untuk kepentingan Keraton

aktivitas seru di kotagede (instagram.com/mawlanaridwan)

Pada dasarnya, tanah kasultanan dibagi menjadi dua tipe yakni tanah keprabon dan dede keprabon. Tanah keprabon inilah yang dimanfaatkan oleh keraton untuk bangunan istana dan kelengkapannya. Contohnya yakni tanah tempat berdirinya Keraton Yogyakarta, makam raja-raja di Imogiri, Taman Sari, dan lain sebagainya.

Berbeda dengan tanah berstatus Dede Keprabon yang kegunaannya untuk masyarakat luas. Contohnya seperti Stasiun Tugu Yogyakarta, RSUD Dr. Sardjito, SMAN 3 Yogyakarta, dan beberapa tanah lain yang digunakan untuk rumah-rumah penduduk seperti yang didapat oleh sejumlah warga di Kampung Balirejo, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. 

3. Tanah kasultanan tidak bisa diperjual belikan melainkan sebatas disewakan

Ilustrasi serat kekancingan (kratonjogja.id)

Untuk mereka yang ingin menggunakan atau memanfaatkan tanah Kasultanan Yogyakarta harus mendapatkan yang namanya serat kekancingan. Serat Kekancingan adalah surat keputusan yang mengatur izin pemanfaatan hak atas tanah dari Kasultanan Yogyakarta kepada masyarakat, dengan jangka waktu tertentu.

Yang perlu dipahami berikutnya adalah bahwa sultan ground tidak bisa diperjual belikan, melainkan sebatas disewakan. Misalnya seperti tanah yang terdampak jalan tol Jogja-Bawen dan Tol Solo-Yogyakarta yang secara mekanismenya disewakan kepada pengelola. Sedangkan untuk biaya sewanya, masuk ke dalam Keraton Yogyakarta dan APBD Kelurahan. 

 

Nah, sekarang sudah tahu kan kalau faktanya, tidak semua tanah di DIY adalah milik Sultan. Pun sekalinya ada tanah berstatus Sultan Ground, tetap bisa digunakan oleh masyarakat dengan syarat bahwa tanah tersebut berstatus dede keprabon. Apa kamu berminat untuk sewa tanah sultan juga? 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dyar Ayu
EditorDyar Ayu
Follow Us