Tarif Retribusi Pantai Barat Bantul Resmi Turun, Kini Cuma Rp5 Ribu

- Pemkab Bantul resmi menurunkan tarif retribusi wisata Pantai Selatan sisi barat dari Rp15 ribu menjadi Rp5 ribu per destinasi mulai 1 Juli 2026.
- Kebijakan ini diatur dalam Perbup Bantul Nomor 48 Tahun 2026 dan berlaku untuk enam destinasi dari Pantai Baros hingga Pantai Samas.
- Penurunan tarif dilakukan untuk menanggapi aspirasi pelaku usaha, menyesuaikan kondisi JJLS baru, serta mendorong peningkatan kunjungan dan ekonomi lokal.
Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul secara resmi menurunkan tarif retribusi wisata di kawasan Pantai Selatan sisi barat demi mendongkrak jumlah kunjungan wisatawan pada masa liburan ini.
Kebijakan itu berlaku per Rabu (1/7/2026) kemarin, khususnya untuk destinasi wisata yang membentang dari Pantai Baros sampai Pantai Samas.
Turun Rp10 ribu
Kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) Bantul Saryadi menerangkan, tarif retribusi yang sebelumnya Rp15 ribu, per kemarin ditetapkan sebesar Rp5 ribu per destinasi. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2026 mengenai perubahan tarif retribusi tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
"Skema tarifnya berubah dari tarif terusan sebesar Rp15 ribu menjadi tarif per destinasi sebesar Rp5 ribu," kata Saryadi saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).
Ia menyebut kini terdapat sekitar enam destinasi wisata di kawasan Pantai Selatan sisi barat yang kini masing-masing memberlakukan tarif retribusi sebesar Rp5 ribu.
Alasan perubahan tarif

Saryadi menerangkan, perubahan tarif itu salah satunya merupakan respons atas aspirasi pelaku usaha wisata di kawasan Pantai Selatan sisi barat. Dengan perubahan tarif ini, harapan Pemkab bersama para pelaku usaha adalah antusiasme atau tingkat kunjungan wisatawan bisa meningkat, demikian pula roda perputaran ekonomi di sekitar objek wisata.
"Walaupun secara nominal tarifnya turun, kita berharap dengan ada peningkatan antusiasme kunjungan warga," harap Saryadi.
Selain aspirasi pelaku usaha, pertimbangan lain di balik penurunan tarif ini adalah tersambungnya Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) hingga Jembatan Kabanaran. Artinya, kini tak ada lagi penghubung antardestinasi di sisi barat selatan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR).
Dengan demikian, menurut Pemkab, skema tarif terusan dianggap sudah tidak lagi relevan. Lantaran, pengunjung tidak bisa berpindah dari satu objek wisata ke objek lainnya tanpa melewati TPR baru.
"Kalau mau pindah objek wisata harus melalui TPR yang baru. Kemudian kita ubah menjadi kebijakan tarif per destinasi, setiap masuk objek wisata harus melalui TPR. Jadi, satu TPR itu untuk satu objek," jelasnya.
Dulu banyak calon wisatawan putar balik
Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta sementara menambahkan, penurunan tarif retribusi ini dimaksudkan agar biaya masuk kawasan wisata tidak terlalu membebani wisatawan.
Kata dia, banyak calon wisatawan yang akhirnya putar balik saat mengetahui tarif retribusi sebesar Rp15 ribu. Aris menilai, tarif baru jauh lebih terjangkau, sehingga harapannya bisa meningkatkan minat kunjungan masyarakat.
"Dengan peningkatan wisatawan yang berkunjung, maka pendapatan masyarakat dan pengelola pantai juga meningkat yang nantinya juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," kata Aris.



















