Pameran AMEX di Museum Sonobudoyo 2024. (Instagram.com/sonobudoyo)
Menurut laman resmi Museum Sonobudoyo, cikal bakal museum ini berawal dari Java Instituut yang merupakan yayasan kebudayaan dan berfokus pada tradisi Jawa, Madura, Bali, dan Lombok yang didirikan di Surakarta pada 1919.
Berdasarkan keputusan kongres tahun 1924, lembaga ini sepakat membangun sebuah museum di Yogyakarta, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pengumpulan data kebudayaan dari berbagai daerah tersebut pada 1929. Pada 1931, Panitia Perencana Pendirian Museum dibentuk dengan melibatkan tokoh-tokoh seperti Thomas Karsten, P.H.W. Sitsen, dan Koeperberg.
Museum ini menempati tanah bekas shouten atau yang merupakan pemberian Sri Sultan Hamengkubuwono VIII, dengan penanda sengkalan “Buta ngrasa estining lata” yang menunjukkan tahun 1865 Jawa atau 1934 Masehi. Setelahnya, museum diresmikan oleh Sri Sultan Hamengkubuwana VIII pada Rabu Wage, 9 Ruwah 1866 Jawa. Momen bersejarah tersebut diabadikan melalui candrasengkala “Kayu Winayang Ing Brahmana Budha” yang bertepatan dengan tanggal 6 November 1935 dalam penanggalan Masehi.
Sedangkan pada masa pendudukan Jepang, pengelolaan Museum Sonobudoyo berada di bawah Bupati Paniradyapati Wiyata Praja, yang saat itu termasuk dalam Kantor Sosial bagian pengajaran. Selanjutnya di masa kemerdekaan, pengelolaannya beralih pada Bupati Utorodyopati Budaya Prawito sebagai bagian dari jajaran Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Peralihan ini menunjukkan museum tetap dijaga keberadaannya di tengah perubahan zaman dan sistem pemerintahan.
Perjalanan kelembagaan museum ini terus berlanjut hingga akhir tahun 1974, diserahkan kepada Pemerintah Pusat melalui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Saat itu, Museum Sonobudoyo berada di bawah tanggung jawab langsung Direktorat Jenderal, seiring dengan berlakunya Undang-undang No. 22 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai bagian dari otonomi daerah.
Memasuki Januari 2001, museum bergabung dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi DIY dan diusulkan menjadi UPTD berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2002 serta diperkuat dengan SK Gubernur No. 161 Tahun 2002 yang mengatur tugas dan fungsinya.
Mengutip laman Wonderful Indonesia, nama Sonobudoyo memiliki makna mendalam. Diambil dari bahasa Jawa, artinya adalah tempat pelestarian kebudayaan yang sesuai dengan tujuan utama museum sebagai penjaga warisan budaya bangsa.