Warga Keracunan di Sleman, Biaya Perawatan Ditanggung Pemkab

Sleman, IDN Times - Sebanyak 42 warga Karang Tengah, Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, mengalami keracunan usai menyantap gulai kambing, pada Minggu (25/6/2023). Peristiwa tersebut terjadi setelah warga melakukan kerja bakti persiapan Idul Adha.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman memutuskan menanggung biaya perawatan para korban.
"Kami telah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial agar seluruh biaya pengobatan para korban ditanggung oleh pemerintah," ujar Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, pada Selasa (27/6/2023) dilansir ANTARA.
1. Lakukan investigasi dan ambil sampel air

Akibat kejadian tersebut, 4 orang diperiksa di rumah sakit, sedangkan 37 lainnya sempat dirawat di puskesmas setempat. "Kami ikut prihatin, dan seluruh korban ditanggung biayanya baik itu yang dirawat di fasilitas kesehatan (faskes) pemerintah maupun swasta," ungkap Kustini.
Pemkab Sleman, kata dia, juga mendirikan posko pengobatan di lokasi kejadian. Tim dari puskesmas dan dinas kesehatan juga telah melakukan investigasi dan mengambil sampel makanan dan air.
"Kenapa sampel air kita ambil juga karena ada informasi dari keluarga yang memberikan sedekah makanan ini juga pernah mengalami kejadian diare sampai empat kali. Sehingga perlu kita periksa air bersih dan air minumnya," tambah Kustini.
2. Keluarkan surat edaran

Kustini mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh puskesmas terkait kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan, yang mulai berlaku pada Senin (26/6/2023).
Surat edaran tersebut berisi enam poin penting. Pertama, setiap puskesmas diwajibkan melakukan penyelidikan epidemiologi terkait KLB keracunan pangan. Penyelidikan ini mencakup korban dan semua aspek yang terkait dengan higiene dan sanitasi pangan. Penanganan dan pengobatan korban dilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing puskesmas.
Selanjutnya, setiap puskesmas diwajibkan untuk mengambil spesimen dan mengirimkannya ke Badan Laboratorium Kesehatan Daerah (BLKK) di Yogyakarta. Selain itu, puskesmas juga harus memberikan laporan dan hasil penyelidikan kepada Dinas Kesehatan Sleman. Selain itu, puskesmas juga diminta untuk mensosialisasikan 5 kunci keamanan pangan di lingkungan rumah tangga kepada masyarakat.
"Melalui surat edaran ini kami akan minta puskesmas untuk dapat bersiap bila mana terjadi kejadian serupa (keracunan pangan) sudah ada standar dan langkah yang harus dilakukan agar penanganan bisa secara maksimal," katanya.
3. Pantau titik penyembelihan hewan kurban

Kustini menambahkan, pihaknya juga sedang mendata titik-titik pemotongan hewan pada saat pelaksanaan Idul Adha untuk mengantisipasi kejadian serupa.
"Saat pelaksanaan nanti kami akan terjunkan tim dari Dinas Pertanian Sleman bekerja sama dengan dokter puskeswan dan mahasiswa FKH UGM untuk memastikan bahwa daging hewan yang disembelih layak untuk dikonsumsi," katanya.