ilustrasi Gunungkidul (Google maps)
Walhi Yogyakarta menemukan adanya tiga resort berpotensi melanggar fungsi pemanfaatan dalam pola ruang yang termaktub dalam RTRW DIY tahun 2019 dan 2023. Tiga resort tersebut di antaranya adalah Drini Park. Stone Valley by HEHA dan Bekizart.
Drini Park menurut Elki, masuk dalam zona pariwisata tetapi kawasan tersebut merupakan kawasan KBAK Gunungsewu. Berdasarkan peta RTRW DIY tahun 2019, kawasan tersebut merupakan kawasan perlindungan air tanah. Pada RTRW 2019, kawasan perlindungan air tanah terdapat poin Indikasi Peraturan Zonasi Kawasan Lindung.
Peraturan tersebut mengatur tentang kegiatan yang tidak diperbolehkan di kawasan perlindungan air tanah atau kegiatan baru yang berpotensi merusak kawasan bentang alam karst. "Pembangunan Drini Park di kawasan tersebut, tentu saja telah menyalahi aturan yang ada pada RTRW DIY tahun 2023, karena masuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) dan pembangunan yang juga tidak mengindahkan RTRW DIY tahun 2019 tentang indikasi arahan peraturan zonasi kawasan lindung," ujar Elki.
Titik pelanggaran kedua, terdapat pada Stone Valley by HEHA. Wilayah tersebut pada peta RTRW DIY tahun 2019 masuk dalam kawasan perlindungan air tanah. Hampir sama dengan Drini Park, Stone Valley by HEHA berpotensi merusak karst yang menjadi sumber mata air. Apabila sesuai pola ruang dalam RTRW DIY tahun 2023, HEHA masuk dalam kawasan pertanian yang seharusnya tidak sesuai peruntukannya.
Titik ketiga ditemukan di resort Beach Club Bekizart. Bekizart masuk dalam wilayah Tanjungsari. Bekizart juga berada di KBAK yang dapat mengancam fungsi karst. Pelanggaran pertama terindikasi pada RTRW DIY tahun 2023 pasal 83 tentang indikasi arahan zonasi untuk kawasan lindung geologi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 78 ayat 2 huruf e, tentang kawasan perlindungan air tanah. Dalam pasal 83 huruf c, terdapat kegiatan yang tidak diperbolehkan.
“Pertama, kegiatan yang menyebabkan perubahan bentang alam pada ekosistem karst. Kedua kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi imbuhan air tanah dan fungsi lindung geologi," ujar Elki.
Kedua poin tersebut telah dilanggar oleh Bekizart, karena menyalahi hal-hal yang tidak diperbolehkan yang dicantumkan dalam RTRW DIY tahun 2023. Pelanggaran kedua yang dilakukan Bekizart adalah, pembangunan resort di kawasan yang seharusnya tidak untuk peruntukannya. Bekizart masuk dalam kawasan pertanian, yang dalam RTRW DIY tahun 2023
Pasal 86 terdapat ketentuan pembatasan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Pada pasal tersebut ditur bahwa diperbolehkan adanya kegiatan ekowisata, agrowista, dan wisata edukasi tanpa merusak fungsi lahan dan mengubah dominasi kawasan pertanian.
"Aktivitas yang dilakukan oleh Bekizart maupun HEHA mempunyai potensi melenceng dari ketentuan yang telah diatur dalam RTRW DIY tahun 2023. Apabila merujuk pasal 86 seharusnya kawasan tersebut digunakan untuk aktivitas pertanian, justru digunakan untuk kawasan pariwisata yang tidak mendukung adanya pertanian di wilayah tersebut. Investasi besar-besaran yang masuk untuk pariwisata justru berpotensi dapat merusak alam," terangnya.