Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kawasan Malioboro. IDN Times/Paulus Risang

Kota Yogyakarta, IDN Times - Kebijakan ganjil genap di Jalan Malioboro mulai diberlakukan akhir pekan ini. Kepala Polresta Kota Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Purwadi W Anggoro, menjelaskan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan yang melintas di kawasan Malioboro, akan diberlakukan secara tentatif kecuali untuk angkutan umum.

“Jadi, penerapannya tidak mengacu pada waktu tertentu atau ada pembatasan jam pemberlakukan ganjil-genap. Kebijakan itu akan diterapkan secara tentatif,” kata Kapolres, Jumat (24/9/2021).

1. Ganjil genap di Malioboro diberlakukan saat volume kendaraan meningkat

Ilustrasi ganjil-genap (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Kapolres menambahkan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan di kawasan Malioboro akan diberlakukan saat volume kendaraan di jalan itu meningkat. “Begitu arus kendaraan padat, maka kebijakan ini akan diberlakukan. Tujuannya menyaring jumlah kendaraan yang melintas di Jalan Malioboro. Khusus Jalan Malioboro saja,” ujarnya.

Menurut Kapolres, kendaraan dengan pelat nomor kendaraan genap akan diizinkan melintas pada tanggal genap dan pelat nomor kendaraan ganjil akan diizinkan melintas pada tanggal ganjil.

2. Kendaraan umum bebas melintas di Jalan Malioboro

Editorial Team