Gunungkidul, IDN Times - Pengadilan Agama Wonosari dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Rencana Kerja Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Ruang Handayani, Sekretariat Daerah Gunungkidul pada Rabu (13/7/2022).
Penandatangan ini diharapkan bisa menekan maraknya pernikahan dini di Bumi Handayani. Selain juga sebagai bentuk kepedulian dan kekhawatiran Pengadilan Agama Wonosari terkait adanya perubahan peraturan pada tahun 2019 mengenai batas minimal menikah, terjadi peningkatan pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur.