Polresta Sleman menangkap Elwizan Aminuddin yang dilaporkan oleh Manajemen PSS Sleman atas dugaan kasus dokter gadungan. (pssleman.id)
Pada awal tahun ini Polresta Sleman berhasil menangkap Elwizan Aminuddin (42) yang dilaporkan oleh manajemen PSS Sleman atas dugaan kasus dokter gadungan pada 3 Desember 2021 silam.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menjelaskan, Elwizan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap di Cibodas, Tangerang, pada 24 Januari 2024. Elwizan dilaporkan manajemen PSS yang menyebut perusahaan merugi hingga Rp254 juta dari gaji serta bonus yang diberikan kepada tersangka sepanjang Februari 2020 sampai November 2021. Sementara riwayat pendidikan kedokteran Elwizan sendiri diragukan.
PT. PSS baru mengetahui Elwizan adalah dokter gadungan setelah mengonfirmasi ke Universitas Syah Kuala Banda Aceh, kampus yang diklaim tersangka sebagai almamaternya. Pihak Universitas Syah Kuala Banda Aceh memastikan Elwizan bukanlah lulusan fakultas kedokteran di kampus tersebut pada 30 November 2021.
"Tanggal 1 Desember, tersangka pamit pulang ke Palembang karena orang tuanya sakit, pergi tapi tidak pernah kembali lagi sampai akhirnya dia ditangkap," kata Ardi.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menambahkan, Elwizan merekayasa latar belakang pendidikan kedokterannya. Ijazah palsu yang kini disita polisi jadi buktinya.
Ijazah ini dibuat hanya dengan bermodalkan jaringan Internet. Ia mengambil contoh ijazah lewat mesin pencarian Google sebelum mengganti beberapa elemen di dalamnya.
"Sebelum dia bekerja sebagai dokter gadungan di beberapa tim sepak bola, dia bekerja sebagai kondektur bus kota, di Tangerang. Dia ada juga usaha jual kelontong," ungkap Riski.