Ilustrasi tahanan (IDN Times/Sukma Shakti)
Dikutip Antara, Kejati Jateng menahan Dosen UGM berinisial HU yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran, senilai Rp7 miliar pada tahun 2019.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, HU merupakan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM yang menyepakati pembayaran pembelian kakao yang diduga fiktif.
"PT Pagilaran mengajukan pencairan atas pengadaan kakao, sementara tersangka tanpa melakukan pengecekan telah menyetujui dan memproses pembayaran tersebut," katanya.
Dugaan tindak pidana korupsi pembelian fiktif biji kakao ini berawal dari Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI).
PT Pagilaran merupakan perusahaan milik UGM sebagai pengelola pabrik dan perkebunan teh yang berlokasi di Kabupaten Batang. Mereka mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao ke UGM dengan menggunakan dokumen yang tidak benar.
"Biji kakao yang dibeli tersebut ternyata tidak pernah dikirim ke CTLI UGM," tambahnya.
Sebagai bentuk penanganan perkara, tersangka HU ditahan selama 20 hari di Rutan Semarang. Dalam perkara tersebut, kejaksaan juga menetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, RG, sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.