Tersangka Mutilasi di Sleman Mengaku Terbiasa Memotong Ikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Polisi menduga HP (24), tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap perempuan berinisial A (34) lihai memotong korbannya lantaran biasa berurusan dengan daging ikan.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP, K Tri Panungko mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan didapati keterangan pelaku yang biasa membersihkan daging ikan gabus. Dugaannya, keahlian pelaku 'berurusan' dengan daging berasal dari pengalamannya ini.
"Sering mbeteti iwak, motong ikan. Jadi dari pengalaman motong-motong nyeseti ikan itu mungkin menjadi pengalamannya dia dalam proses pelatihan melakukan tindak pidana itu," kata Tri di Mapolda DIY, Sleman, Senin (3/4/2023).
1. Menonton konten YouTube
Dalam proses pemeriksaan, HP juga mengaku bahwa dirinya belajar cara melumpuhkan targetnya lewat konten dari YouTube. "Dia melihat dari YouTube bagaimana cara melumpuhkan seseorang sampai dengan meninggal," kata Tri.
2. Hasil pemeriksaan psikologi
Polisi turut mengungkap hasil pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan kepada HP pekan lalu. Menurut Tri, pelaku dinyatakan tidak memiliki gangguan psikologi berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Pelaku atau tersangka tidak ada gangguan psikologi sehingga proses hukum dapat berlangsung lebih lanjut," ujar Tri.
Baca Juga: Motif Pelaku Mutilasi di Sleman: Utang Pinjol Rp8 Juta
3. Polisi bakal dalami tekanan pinjol
Terlepas dari hal di atas, Tri menyebut polisi bakal menyelami hutang pinjaman online (pinjol) senilai Rp8 juta, sebagamana disebut pelaku sebagai pemicu perbuatannya.
Tri menyebut HP terlilit hutang pinjol karena kecanduan main judi online. "Akan kita terus dalami sejauh mana pinjaman online itu bisa menjadi pemicu pelaku dalam melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka atau pelaku ini," pungkas Tri.
HP sebelumnya ditangkap pada Selasa (21/3/2023) setelah sempat kabur ke Temanggung, Jawa Tengah. Dia mengaku nekat menghabisi korban pada Sabtu (18/3/2023) karena ingin menguasai harta bendanya setelah terjerat hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai total Rp8 juta.
Jasad A di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya terpotong menjadi banyak bagian. Pelaku mengaku tega memotong-motong tubuh korban lantaran ingin menghilangkan jejak perbuatannya dengan cara membuangnya ke septic tank wisma.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, polisi mengenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 mengenai pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: Geger, Temuan Jenazah Perempuan Termutilasi di Pakem Sleman