Status Tanggap Darurat Diperpanjang, Pemda DIY Fokus Pulihkan Ekonomi

Telah tiga kali diperpanjang

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan perpanjangan masa tanggap darurat bencana COVID-19 untuk kesekian kalinya.

Status tanggap darurat yang sedianya habis pada 31 Juli, diperpanjang hingga akhir Agustus 2020.

"Masa tanggap darurat, Pak Gubernur (Sri Sultan HB X) sudah menetapkan bahwa nanti akan diperpanjang selama satu bulan lagi. Pokoknya akhir bulan Agustus, tanggal 30 berarti," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, Kamis (30/7/2020).

Lantas, apa alasan Pemda DIY kembali memperpanjang masa status tanggap darurat?

Baca Juga: Kasus Positif Meningkat, Pemda DIY Perpanjang Masa Tanggap Darurat

1. Status bencana nasional belum dicabut Presiden Jokowi

Status Tanggap Darurat Diperpanjang, Pemda DIY Fokus Pulihkan EkonomiPresiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas yang dilangsungkan secara virtual melalui video conference pada Selasa (28/7/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Dikatakan Aji, perpanjangan masa tanggap darurat ini didasari status bencana nasional yang sampai sejauh ini belum juga dicabut Presiden Joko Widodo. Alasan lain, adalah supaya bisa mengakses dana Belanja Tak Terduga (BTT), termasuk untuk keperluan penanganan pasien COVID-19.

Dengan status tanggap darurat ini pun Pemda DIY tak perlu melewati proses lelang untuk belanja keperluan medis.

"Perkembangan kasus konfirmasi positif COVID-19 di DIY masih naik turun. Agak naik, masih terjadi dan beberapa penanganan lain masih diperlukan pada kondisi tanggap darurat seperti untuk persiapan pemulihan ekonomi, bantuan sosial dan lain-lain," urai Aji.

2. Fokus pemulihan ekonomi

Status Tanggap Darurat Diperpanjang, Pemda DIY Fokus Pulihkan EkonomiKusir andong menunggu calon penumpang di kawasan Malioboro, Kamis (17/6). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Untuk bansos, kata Aji, lantaran semua sasaran telah menerima bantuan baik dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta desa, maka tak akan dilanjutkan.

Maka dari itu, Pemda DIY kini beralih atau fokus ke pemulihan ekonomi guna menanggulangi pertumbuhannya yang sudah mulai minus.

Wujudnya, adalah lewat stimulus kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). Ada pula langkah intervensi dari perbankan buat Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

"Kemudian kita akan usulkan ke Kemenkop dan UMKM kaitannya dengan mereka yang memiliki usaha tapi belum bankable. Itu kita akan berikan bantuan pada mereka. Sekarang baru proses pendataan," tandasnya.

3. Telah diperpanjang tiga kali

Status Tanggap Darurat Diperpanjang, Pemda DIY Fokus Pulihkan EkonomiIlustrasi pengambilan sample swab (IDN Times/Indah Permata Sari)

Keputusan perpanjangan masa tanggap darurat ini diatur melalui dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 227/KEP/2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Perpanjangan masa tanggap darurat ini sendiri adalah yang kali ketiga semenjak pertama ditetapkan pertengahan Maret 2020 lalu. Atau sejak pandemi COVID-19 melanda hingga pertengahan Mei 2020.

Setelahnya, masa tanggap darurat diperpanjang dengan jangka waktu per 1 bulan.

Baca Juga: Temui Pemda DIY, PT LIB Dapat Restu Gelar Liga 1 2020

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya