Kasus Siswi Dipaksa Berhijab, Pemda DIY Upayakan Rekonsiliasi

Pemeriksaan kepala sekolah dan guru tetap berjalan

Yogyakarta, IDN Times - Polemik kasus dugaan siswi dipaksa berhijab di SMAN 1 Banguntapan Bantul masih belum menemui titik akhir. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) pun berencana memfasilitasi rekonsiliasi antara pihak terkait demi mengantisipasi berlarut-larutnya persoalan ini.

"Rekonsiliasi antara sekolah, guru dengan orangtua, mudah-mudahan dengan siswanya juga kalau sudah memungkinkan akan kita lakukan secepatnya," kata Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Jerit Ibu Siswi yang Dipaksa Berhijab: Anak Saya Trauma

1. Salah paham regulasi dan ketenteraman masyarakat

Kasus Siswi Dipaksa Berhijab, Pemda DIY Upayakan RekonsiliasiIlustrasi kegiatan belajar mengajar siswa-siswi SMA. (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Didik berujar, rekonsiliasi ini bertujuan agar pihak yang keliru meminta maaf secara sadar atas kesalahannya memahami sebuah regulasi. Selain itu, demi menciptakan ketenangan di tengah masyarakat.

"Masalah rekonsiliasi itu kesadaran masing-masing. Bahwa kalau apa yang dilakukan itu keliru ya mungkin saling bermaafan saya kira lebih utama, lebih bagus ya. Dan masyarakat segera bisa ayem dengan adanya rekonsiliasi," kata Didik.

"Harapan rekonsiliasi, mudah-mudahan kasus ini segera reda. Semua pihak bisa menyadari mungkin ini kesalahpahaman memahami aturan," lanjutnya.

2. Tak pengaruhi pemeriksaan dan sanksi

Kasus Siswi Dipaksa Berhijab, Pemda DIY Upayakan RekonsiliasiSMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul. (Tangkapan layar Google Maps)

Lebih lanjut, Didik menekankan, rekonsiliasi ini tak akan mempengaruhi proses penyelidikan internal Disdikpora terhadap kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan yang saat ini masih bergulir.

Termasuk sanksi apabila para terduga pelanggar aturan terbukti melakukan kesalahan.

Sanksi yang dijatuhkan nantinya didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan. 

"Entah itu teguran lisan, teguran tertulis, pengurangan hak, itu ada. Tapi tergantung dari hasil pendalaman. Mudah-mudahan minggu ini selesai," imbuh Didik.

3. Siswi muslim disarankan berjilbab

Kasus Siswi Dipaksa Berhijab, Pemda DIY Upayakan RekonsiliasiSeorang siswi SMA (ShutterStock/Quon_ID)

Meski investigasi terkait dugaan pemaksaan masih berjalan, Disdikpora sejauh ini telah menemukan fakta bahwa SMAN 1 Banguntapan menerapkan aturan seragam yang tak sesuai Permendikbud 45 Tahun 2015.

"Pelanggarannya kan kita sudah ada ketentuan, ada peraturan menteri tentang pengenaan seragam. Anak itu boleh milih pakaian muslimah atau reguler boleh. Kebetulan aturan di sekolah di sana disebutkan, bahwa yang muslim disarankan menggunakan baju muslimah. Mungkin kira perlu menata sistem di sekolah," ucap Didik.

Baca Juga: Aturan Seragam SMAN 1 Banguntapan Tunggu Rekomendasi Disdikpora DIY 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya