Polda DIY Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Perempuan di Sleman

Ada 64 adegan yang diperagakan

Yogyakarta, IDN Times - Polda DIY menggelar proses rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap perempuan berinisial A (34), oleh pelaku berinisial HP (24).

Proses rekonstruksi yang digelar hari ini, Rabu (12/4/2023) mencakup beberapa lokasi dan puluhan adegan.

1. Total 64 adegan

Polda DIY Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Perempuan di SlemanIlustrasi korban penembakan. (IDN Times/ Mardya Shakti)

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko mengatakan, proses reka ulang ini terdiri dari total 64 adegan.

"Kita akan ada 64 adegan yang dilakukan oleh pelaku atau tersangka," kata Tri Panungko di RS Bethesda, Kota Yogyakarta, Rabu.

2. Lima lokasi rekonstruksi

Polda DIY Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Perempuan di SlemanKamar tempat ditemukannya jenazah korban mutilasi di Pakem, Sleman, ditutup terpal dan dipasang garis polisi. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Area parkir RS Bethesda menjadi lokasi pertama dari rekonstruksi dugaan tindak pidana ini.

Beberapa lokasi rekonstruksi lainnya meliputi warung makan (warmindo) di Jalan Kaliurang, kemudian Mes HDTent, toko bangunan, dan penginapan atau wisma tempat pelaku mengeksekusi korbannya, daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman.

"Untuk hari ini ada lima lokasi kegiatan rekonstruksi tersebut," terang Tri.

Baca Juga: Motif Pelaku Mutilasi di Sleman: Utang Pinjol Rp8 Juta

3. Jemput korban di parkiran

Polda DIY Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Perempuan di SlemanHP (24), pelaku kasus mutilasi di Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Terdapat dua adegan yang diperagakan di area parkir RS Bethesda. Salah satunya adalah ketika pelaku yang diantar ojek online kemudian menemui atau menjemput korban.

"Untuk di Bethesda ini fokusnya adalah pelaku menjemput korban ada di parkiran kemudian juga pelaku tadi diantar oleh gojek untuk menuju dari lokasi awal ke rumah sakit Bethesda ini," urai Tri.

"Tujuan rekonstruksi ini tentunya adalah melengkapi terkait bagaimana pembuktian atau investigasi yang nantinya juga akan sebagai pelengkap di dalam kita melaksanakan pemberkasan, kemudian kita nanti limpahkan ke penuntutan di kejaksaan," tutupnya.

HP sebelumnya ditangkap pada Selasa (21/3/2023) usai sempat kabur ke Temanggung, Jawa Tengah. Dia mengaku nekat menghabisi korban pada Sabtu (18/3/2023) karena ingin menguasai harta bendanya setelah terjerat hutang pinjol dari 3 aplikasi senilai total Rp8 juta.

Jenazah A di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya terpotong menjadi banyak bagian.

Pelaku mengaku tega memotong-motong tubuh korban lantaran ingin menghilangkan jejak perbuatannya dengan cara membuangnya ke septic tank wisma.

Terhadap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, polisi mengenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 mengenai pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Tersangka Mutilasi di Sleman Mengaku Terbiasa Memotong Ikan     

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya