Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Pelaku Penganiayaan di Umbulharjo Yogyakarta Serahkan Diri

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi (kiri). (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi (kiri). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Dua orang yang diduga bertanggung jawab atas kematian pria berinisial JTM (31) karena aksi penganiayaan di Jalan Kusumanegara, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (23/8/2022) malam, akhirnya menyerahkan diri.

Keduanya yakni, HK (36), asal Papua dan YK (27), warga Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta.

1. Kurang dari 24 jam

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi, mengatakan HK dan JK mendatangi Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menyerahkan diri serta berniat mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rabu (24/8/2022) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB.

"Dua pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolda DIY," kata Idham di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (25/8/2022).

2. Saling kenal dan salah paham

Ilustrasi pembacokan (IDN Times/Mia Amalia)

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa penganiayaan berujung tewasnya JTM dipicu karena kesalahpahaman antara korban dan pelaku yang sejatinya saling kenal.

"Mereka berasal dari daerah yang sama. Pemicunya (permasalahan) kesalahpahaman, masalah pribadi," ujar Idham.

Idham enggan merinci masalah pribadi itu. Intinya, kesalahpahaman telah memantik cekcok antara JTM dan para pelaku di lingkungan asrama yang kemudian berujung perkelahian di Simpang Tiga Glagahsari, Jalan Kusumanegara pada Selasa pukul 20.45 WIB.

3. Luka fatal korban

default-image.png
Default Image IDN

Perkelahian itu melibatkan empat orang dari kubu JTM dan enam orang, termasuk dua pelaku. Saat itu korban diserang menggunakan senjata tajam hingga menderita luka parah.

"(Dampak serangan) pergelangan tangan kanan korban putus. Lalu ada luka terbuka di bagian punggung dan perut," urai Kapolresta.

Korban sempat dilarikan ke RSPAU Dr. S Hardjolukito pascakejadian. Namun, saat mendapat pertolongan pertama dari petugas medis, nyawanya tak lagi tertolong. Jenazah korban hari ini diterbangkan untuk dikebumikan di tanah kelahirannya, Papua.

Sementara HK dan YK telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam dikenai Pasal 351 ayat 3 jo 170 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun pidana penjara.

Share
Topics
Editorial Team
Tunggul Damarjati
EditorTunggul Damarjati
Follow Us