Kronologi dan Motif Penganiayaan yang Tewaskan Mahasiswa Timor Leste

Pelaku ditangkap jajaran Polresta Yogyakarta

Yogyakarta, IDN Times - Jajaran Polresta Yogyakarta akhirnya berhasil meringkus pelaku kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan mahasiswa asal Timor Leste, EHL (25), di Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Rabu (31/8/2022) malam.

Pelaku bernama Oktavianus Seran alias Viky (24) berhasil ditangkap beberapa waktu lalu di luar Pulau Jawa. Peristiwa dugaan penganiayaan ini dipicu salah paham antara pelaku dan korban yang sebenarnya sama sekali tak saling kenal.

1. Berawal dari saling tatap

Kronologi dan Motif Penganiayaan yang Tewaskan Mahasiswa Timor LesteIlustrasi aksi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)

KBO Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Ipda Febrianta, menjelaskan, penganiayaan yang mengakibatkan EHL tewas bermula ketika korban dan 10 rekannya tengah berada di sebuah toko swalayan, Rabu (31/8/2022), Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

JVG, salah seorang rekan korban kemudian tiba di lokasi. Saat itu, gerombolan debt collector atau penagih hutang berada di tempat yang sama untuk mengambil paksa sebuah kendaraan roda empat jenis Honda Brio.

Pemilik mobil sasaran para debt collector juga sudah di lokasi, dikawal sejumlah orang yang bertugas menghalau upaya gerombolan penagih utang menarik mobil.

JVG lantas masuk ke dalam toko untuk berbelanja. Di dalam dia berpapasan dengan 4 orang pengawal tadi.

"Sehingga terjadi saling adu pandang," kata Febrianta di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga: Polisi Yogyakarta Tangkap Terduga Penganiaya Mahasiswa Timor Leste 

2. Diduga salah paham

Kronologi dan Motif Penganiayaan yang Tewaskan Mahasiswa Timor LesteIlustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara keempat orang tadi pergi, EHL, JVG, dan teman-temannya kembali nongkrong di teras toko swalayan. Mereka lantas didatangi salah satu dari rombongan penagih utang.

Intinya, para penagih utang menanyakan apakah mengenali keempat orang pengawal pemilik mobil incaran tadi. EHL dan rekan-rekannya menegaskan mereka tak saling kenal.

Setelahnya, rombongan debt collector pun pergi meninggalkan tempat kejadian. "Urusan menarik mobil itu sudah selesai," sambungnya.

Tiba-tiba, sekitar pukul 00.25 WIB, tiba-tiba rombongan laki-laki tak dikenal mengendarai sekitar lima sepeda motor berboncengan berhenti di seberang Jalan HOS Cokroaminoto. Atau epatnya di depan toko berjejaring tempat di mana para korban nongkrong.

"Salah satu dari rombongan (pemotor) itu turun dan berteriak kasar ke arah rombongan korban," jelas Febrianta.

Rombongan pemotor tak dikenal itu kemudian langsung menyerang rombongan korban. Satu dari mereka mengeluarkan senjata tajam jenis pedang.

EHL dan rekan-rekannya panik mencoba menyelamatkan diri. Sebagian lari ke dalam toko, sisanya kabur masuk ke sebuah gang di sekitaran lokasi kejadian.

Pascapenyerangan, rombongan pemotor meninggalkan para korban. Selang beberapa menit, mobil patroli polisi tiba di lokasi.

"Para korban dikumpulkan. Namun untuk EHL berada jauh dari lokasi. Petugas dan teman korban menemukan dia (EHL) sedang duduk tertelungkup di gang sambil memegang dada kanan yang sudah bersimbah darah," terang Febrianta.

Polisi lalu bergegas mengantar korban ke Rumah Sakit Ludiro Husodo agar mendapat penanganan medis. "Namun setelah sampai di rumah sakit, korban sudah tidak bernyawa," lanjutnya.

Adapun rekan pelaku JVG dan CDF yang menderita luka memar akibat hantaman benda tumpul buntut serangan itu.

3. Penangkapan dan perburuan pelaku lain

Kronologi dan Motif Penganiayaan yang Tewaskan Mahasiswa Timor LesteIlustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak ingin kehilangan jejak, tim Satreskrim Polresta Yogyakarta bergerak cepat mengidentifikasi serta mengejar pelaku berdasarkan petunjuk di tempat kejadian perkara. Termasuk rekaman kamera pengawas dan keterangan saksi.

Perburuan Satreskrim Polresta Yogyakarta selama 1,5 bulan akhirnya membuahkan hasil. Sosok penikam EHL akhirnya berhasil ditangkap di Dumai Riau, Rabu (12/10/2202). Pelaku atas nama Oktavianus Seran (24).

Warga NTT ini sempat berpindah-pindah lokasi pelarian sebelum akhirnya terdeteksi terakhir di Dumai Riau. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Peran Tersangka sebagai orang yang melakukan penusukan dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pedang ke arah dada kanan. Ini yang menyebabkan korban meninggal dunia," papar Febrianta.

Alasan tersangka melakukan penyerangan adalah menyebut rombongannya dikepung oleh kelompok korban. Sehingga datang 8 pelaku lain, termasuk Oktavianus Seran yang membawa pedang sepanjang 41 sentimeter.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan yang digunakan tersangka, hingga sebilah pedang yang digunakan untuk menikam korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal pidana penjara 12 tahun.

"Untuk pelaku lain kami masih terus melakukan pengejaran," pungkas Febrianta.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas 2 Terduga Pengeroyok Mahasiswa Timor Leste 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya