Jadi Tersangka Tanah Kas Desa, Jagabaya Caturtunggal Ditahan Kejati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tersangka baru dalam perkara mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Tersangka berinisial ANS, merupakan Kepala Seksi Pemerintahan atau Jagabaya di Caturtunggal. Ia diduga terlibat kasus penyalahgunaan TKD yang melibatkan Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.
1. Meminta uang Rp25 juta
Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan menjelaskan, ANS diduga menerima uang sebesar Rp25 juta dari Robinson sehingga tidak melakukan fungsi pelaksanaan administrasi pertanahan, termasuk pengawasan.
ANS sudah mengenal Robinson sejak 2018, atau sebelum PT. Deztama Putri Sentosa menambah luas lahan TKD Caturtunggal yang disewa dari perjanjian awal 5 ribu meter persegi menjadi 16.215 meter persegi tanpa seizin Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.
"Bahwa benar perbuatan tersangka yang tidak melakukan pengawasan tersebut karena tersangka telah menerima pemberian uang dari saksi Robinson Saalino, antara lain yaitu
pada tanggal 25 November 2022, tersangka telah meminta uang kepada saksi Robinson Saalino sebesar Rp25 juta," papar Herwatan.
2. Dianggap ikut merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar
Tak hanya tanggal 25 November 2022, lanjut Herwatan, hasil pemeriksaan mengungkap ANS pernah meminta Rp15 juta kepada Robinson tanggal 12 Agustus 2022.
Kemudian, pada kisaran bulan September-Oktober 2022, ANS menerima uang dari Robinson melalui Lurah Caturtunggal, Agus Santoso yang juga terseret dalam dugaan perkara mafia tanah ini.
"Tersangka pernah menerima uang tunai sebesar Rp100 juta dari saksi Robinson Saalino melalui saksi Agus Santoso," jelas Herwatan.
ANS dianggap ikut merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar yang ditaksir dalam perkara mafia tanah ini.
Baca Juga: Kasus Tanah Kas Desa Sleman, Krido Suprayitno Didakwa Pasal Kombinasi
3. Langsung ditahan di Rutan kelas II A Yogyakarta
Beberapa temuan hasil pemeriksaan, Kejati DIY menaikkan status ANS yang sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka per Jumat (8/12/2023).
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP," terang Herwatan.
Selanjutnya terhadap ANS berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati DIY dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 8 hingga 27 Desember 2023 di Rutan kelas II A Yogyakarta.
ANS dikenakan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Tanah Kas Desa Robinson Saalino Divonis 8 Tahun Penjara