Berkas 521 Bacaleg Kota Yogyakarta Belum Memenuhi Syarat
![Berkas 521 Bacaleg Kota Yogyakarta Belum Memenuhi Syarat](https://cdn.idntimes.com/content-images/community/2020/05/komisi pemilihan umum_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak 521 berkas pendaftaran milik bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Yogyakarta dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU setempat. Mereka pun diberi tenggat waktu selama dua pekan untuk perbaikannya.
1. Baru 79 yang memenuhi syarat
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta, Erizal, mengatakan bahwa dari total 600 pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada berkasnya baru 79 di antaranya saja.
"BMS ada 521 (bacaleg)," kata Erizal saat dihubungi, Minggu (25/6/2023).
Dijelaskan Erizal, terdapat 9 hingga 10 dokumen persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi oleh Bacaleg. Akan tetapi saat masa pendaftaran kemarin, semua berkas bacaleg dinyatakan diterima kelengkapan dokumennya.
"Maksudnya, jumlah dokumen per bacaleg antara 9 hingga 10 dokumen, yang BMS ada 1 atau 2 dokumen," ujar Erizal.
2. Tenggat waktu dua minggu
Terpisah, Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo, mengklaim pihaknya sudah mengumumkan kewajiban perbaikan persyaratan itu kepada 18 partai politik yang mendaftarkan para bacaleg.
Kata Hidayat, bacaleg beserta parpol diberi waktu dua pekan memperbaiki kekurangan. Yakni dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 mendatang.
"Waktunya 14 hari, sehingga harapan kami waktu itu nanti bisa dioptimalkan oleh Parpol di help desk KPU Kota Yogyakarta untuk melengkapi berkas-berkas sesuai dengan kekurangan dokumen masing-masing," papar Hidayat.
Baca Juga: Festival Pinggiran Yogyakarta Dorong Pemulung Partisipasi di Pemilu
3. Gara-gara tunggu judicial review
Hidayat mengklaim, KPU telah mewanti-wanti supaya parpol dan bacaleg memastikan kelengkapan berkas saat diunggah ke sistem maupun yang diserahkan ke lembaga penyelenggara pemilu itu. Kendati, masih saja ada yang berkas pendaftarannya yang belum komplet hingga akhirnya dinyatakan BMS.
"Kemarin, tidak semua Parpol mengirimkan dokumennya. Mungkin karena masing-masing parpol masih menunggu hasil judicial review dari MK. Sekarang, karena keputusannya (pemilu) terbuka, maka masing-masing caleg atau parpol harus melengkapi," pungkas Hidayat.
Baca Juga: Media Sosial Jadi Ujung Tombak Kampanye Pemilihan Umum 2024