Yogyakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng menerima sebanyak 91 laporan dan informasi terkait praktik curang dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB pada tahun 2023.
Setelah ditindaklanjuti, tercatat 30 kasus kecurangan yang sebagian besar dilakukan oleh orangtua siswa mulai dari menumpang kartu keluarga (KK), hingga joki wali murid atau joki perwalian.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi menjelaskan berdasarkan laporan yang diterima, ada oknum kepala sekolah salah satu SMP di DIY yang menitipkan anaknya pada KK tukang kebun sekolah.
