Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Rico Sanjaya. IDN Times/Daruwaskita
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rico Sanjaya mengatakan ketiga tersangka sengaja mengincar mesin traktor yang ditinggal di areal persawahan mulai dari areal persawahan di Surakarta, Sleman, Kulon Progo, hingga Bantul.
"Dalam tiga bulan terakhir kita mendapatkan adanya laporan pencurian mesin traktor. Namun apakah pelakunya sama dengan yang kita tangkap masih dalam penyelidikan," katanya.
Lebih jauh Rico mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun.
"Saya sudah melakukan pencurian traktor selama 2 tahun dan menyasar mesin traktor yang ditinggal di sawah karena lebih mudah," kata Suradiyono salah satu tersangka.