Tanggapi Korupsi BTS Menkominfo, Anies Baswedan: Koalisi Tetap Solid
Yogyakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), yang juga Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate, menjadi tersangka kasus korupsi BTS. Dengan diamankannya kader salah satu partai pengusung Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan, dinilai tidak akan banyak berpengaruh.
"Jadi kita akan jalan terus," ujar Anies, seusai menghadiri Milad ke-21 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPW Jawa Tengah, Jawa Timur, Jogjakarta (Jatijaya), di Graha Wanabhakti Yasa, Jalan Kenari Nomor 14 Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (18/5/2023).
1. Berjalan tetap sesuai rencana

Anies mengungkapkan semua dalam posisi solid untuk menghadapi Pemilu/Pilpres 2024 mendatang. Rencana yang telah disiapkan untuk pemenangan dinilai juga akan tetap berjalan.
"Jadi tadi malam sudah saya sampaikan bahwa semua dalam posisi solid. Semua akan berjalan sesuai dengan rencana, tidak ada perubahan, tidak ada perlambatan," ungkap Anies.
2. Koalisi diklaim tetap solid

Anies juga mengungkapkan Koalisi Perubahan (Partai NasDem, PKS, dan Partai Demokrat) tetap solid. Diungkapkannya setelah partai NasDem mengeluarkan pernyataan, PKS dan Partai Demokrat juga akan menyampaikan pesannya.
"Jadi koalisinya pun solid dan partai NasDem pun tadi malam kita bertemu, partai NasDem semangatnya semakin besar. Jadi tidak berubah dan juga nanti akan ada pesan-pesan dari PKS dan Demokrat, yang akan disampaikan pada waktunya. Nanti kita akan dengar sama-sama," ujar Anies.
3. Korupsi proyek BTS

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada Rabu (17/5/2023).
“Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.


















