Bantul, IDN Times - Polres Bantul memberlakukan aturan ganjil dan genap saat perayaan tahun baru menuju Pantai Parangtritis. Jalan menuju tempat wisata pantai ini hanya dapat dilalui oleh kendaraan pribadi dengan pelat nomor ganjil.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan pada malam pergantian tahun baru dipastikan tidak diberlakukan penyekatan kendaraan, namun semua kendaraan bermotor yang akan masuk ke Pantai Parangtritis dengan nomor polisi ganjil karena disesuaikan dengan tanggal 31.
"Biar tidak kaget, kendaraan bermotor yang boleh masuk ke objek wisata Pantai Parangtritis adalah kendaraan dengan nomor pelat polisi ganjil,"ujarnya, Selasa (21/12/2021).