Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sultan: Seluruh Objek Wisata di DIY Tutup Selama PPKM Darurat
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (IDN Times/Paulus Risang)

Yogyakarta, IDN Times - Gubenur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, memastikan seluruh objek wisata di wilayahnya ditutup selama berjalannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021.

"Tempat-tempat yang terbuka, publik, untuk pariwisata, untuk tempat seni budaya dan sebagainya ditutup sementara," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (2/7/2021).

1. Blokade pantai

Ilustrasi pengunjung Pantai Parangtritis, Bantul. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Pada kesempatan sama, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyebut, seluruh obyek wisata pantai di wilayahnya tanpa terkecuali juga akan ditutup seiring terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Instruksi Gubernur DIY terkait PPKM darurat ini.

"Pantai tutup, ini instruksi gubernur. tidak ada pilihan lain. Kita ingin segera selesai pandemi COVID-19 di Kabupaten Bantul," kata Halim.

Kata Halim, tak menutup peluang blokade dipasang di pintu masuk menuju pantai. Serta diterapkan penjagaan selama 24 jam.

Halim memastikan adanya sanksi bagi pelanggar. Dalam arti warga nekat nyelonong pantai yang ditutup serta bagi pengelola obyek wisata yang nekat buka selama 3-20 Juli.

"Ini keadaan darurat betul ini, siapa pun yang melanggar dapat dikenai sanksi," pungkasnya.

2. BLT bagi pelaku wisata

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Bupati Gunungkidul Sunaryanta menyebut pihaknya juga akan menutup lokasi wisata pantai sebagai bentuk tindak lanjut dari PPKM darurat.

Bagi mereka yang menggantungkan nasib dari sektor pariwisata dan terdampak perekonomiannya karena PPKM darurat, Sunaryanta memastikan adanya rencana penggelontoran bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah.

"Tadi kan disampaikan Pak Gubernur, rencana ada BLT. Kita ikuti saja," ucapnya.

3. Malioboro patuhi aturan

Ilustrasi kawasan Malioboro. IDN Times/Paulus Risang

Masih pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengatakan Jalan Malioboro tetap akan dibuka sepanjang berlakunya pembatasan kegiatan ini. Hanya saja aktivitas pertokoan yang berada di kawasan wisata itu akan tetap mengikuti aturan yang ada pada PPKM darurat.

"Di Malioboro sudah ada ketentuannya, bahwa toko yang tidak memenuhi kebutuhan sehari-hari maka harus tutup, sedangkan toko yang menyediakan kebutuhan sehari-hari tidak boleh melayani secara langsung," ucapnya.

Penutupan sementara berlaku untuk mal yang berada di Jalan Malioboro.

"Mal memang harus ditutup, perkara di dalamnya ada warung makan (tenant) nanti kesepakatan antara pengelola mal dan pemilik warung apakah boleh buka atau tidak. Karena warung makan dan kebutuhan sehari hari dimungkinkan dibuka, tetapi harus daring," tutupnya.

Editorial Team

Related Article