Ilustrasi kawasan Malioboro. IDN Times/Paulus Risang
Masih pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengatakan Jalan Malioboro tetap akan dibuka sepanjang berlakunya pembatasan kegiatan ini. Hanya saja aktivitas pertokoan yang berada di kawasan wisata itu akan tetap mengikuti aturan yang ada pada PPKM darurat.
"Di Malioboro sudah ada ketentuannya, bahwa toko yang tidak memenuhi kebutuhan sehari-hari maka harus tutup, sedangkan toko yang menyediakan kebutuhan sehari-hari tidak boleh melayani secara langsung," ucapnya.
Penutupan sementara berlaku untuk mal yang berada di Jalan Malioboro.
"Mal memang harus ditutup, perkara di dalamnya ada warung makan (tenant) nanti kesepakatan antara pengelola mal dan pemilik warung apakah boleh buka atau tidak. Karena warung makan dan kebutuhan sehari hari dimungkinkan dibuka, tetapi harus daring," tutupnya.