Sleman, IDN Times - Ketua Institut Harkat Negeri (IHN), Sudirman Said, mengajak semua pihak untuk mengkaji kembali konsep kepemimpinan nasional pasca-Pemilu 2024. Menurutnya syarat untuk menjadi pemimpin nasional atau Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 169 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, terlalu longgar dan tidak mencakup aspek kualitatif.
"Kriteria yang terlalu normatif dan administratif, tidak diperkuat dengan aspek kualitatif menyebabkan saringan begitu longgar. Nyaris setiap orang yang tamat SLTA dapat memasuki arena kontestasi pemilihan pimpinan tertinggi negara," ungkap Sudirman dalam acara Panel Forum Nasional: Pemikiran Kepemimpinan Indonesia yang digelar Forum 2045 di University Club UGM, Sabtu (16/3/2024).
Selain Sudirman Said, pembicara lainnya juga hadir dalam acara tersebut, yaitu Guru Besar Geografi Regional Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. M Baiquni; Guru Besar Fakultas Filsafat UGM, Prof. Armaidy Armawi; Guru Besar Manajemen Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof. Heru Kurnianto dan Guru Besar Hukum Tata Negara UII, Prof. Ni'matul Huda.