Ilustrasi. Wisatawan melihat letusan Gunung Merapi dari Bukit Klangon, Cangkringan, Sleman, Selasa (3/3/2020). (ANTARA FOTO/Rizky Tulus)
Sebelumnya, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyatakan kenaikan status Gunung Merapi dari Waspada (level II) menjadi Siaga (level III).
Perubahan status ini dilatarbelakangi meningkatnya gempa Vulkanik Dalam (VA), Vulkanik Dangkal (VB), dan Fase Banyak (MP) pada Juli 2020. Selain itu terjadi pemendekan jarak baseline Electronic Distance Measurement (EDM) sektor barat laut Babadan-RB1 sebesar 4 cm selepas letusan eksplosif 21 Juni.
BPPTKG juga menyebut pemendekan jarak terus berlangsung dengan laju 3 mm per hari hingga September 2020. Sementara kegempaan dan deformasi masih terus meningkat.
Ekstruksi magma secara cepat atau letusan eksplosif berpotensi terjadi. Ancaman berupa guguran lava, lontaran material, dan awan panas sejauh maksimal 5 km hingga dapat membahayakan penduduk.
"Sehubungan dengan itu aktivitas Merapi ditingkatkan dari Waspada (Level II) menjadi Siaga (Level III) berlaku mulai tanggal 5 November 2020 pukul 12.00 WIB," kata Kepala BPPTKG Hanik Humaida dalam keterangan resminya, Kamis.