Manager humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Satagih. (IDN Times/@Feninovida
Sebanyak 14 kepala keluarga di RW 01 Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Yogyakarta yang bakal terdampak rencana itu menyatakan keberatan. Mereka mengaku menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun dan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai dasar menempati lahan yang berstatus Sultan Ground itu.
Sementara, PT KAI Daop 6 menyatakan memiliki izin penggunaan lahan serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan surat palilah dari Keraton Yogyakarta, dan menegaskan SKT tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan sah atas aset atau bangunan.
"Kami telah melaksanakan sosialisasi dan akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait. KAI Daop 6 juga terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut demi kelancaran penataan yang ditujukan untuk keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api," ujar Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih.