Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sri Sultan Buka Suara Terkait Polemik Penataan Stasiun Lempuyangan

potret Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta (IDN Times/Fatma Roisatin)
Intinya sih...
  • Gubernur DIY minta penyelesaian polemik antara warga dan PT KAI terkait rencana penataan kawasan Stasiun Lempuyangan.
  • Sejumlah warga di RW 01 Kelurahan Bausasran keberatan harus mengosongkan rumah dinas KAI yang akan terdampak pengembangan stasiun.
  • Sultan HB X menyerahkan proses komunikasi dan mediasi kepada GKR Mangkubumi terkait undangan warga dan pihak KAI.

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan polemik antara warga dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait rencana penataan kawasan Stasiun Lempuyangan, harus segera dituntaskan.

Pernyataan Sultan tersebut menanggapi munculnya keberatan sejumlah warga RW 01 Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta yang diminta mengosongkan rumah dinas KAI yang berada di sisi selatan Stasiun Lempuyangan.

1. PT KAI rencanakan penataan kawasan Stasiun Lempuyangan

Stasiun Lempuyangan. (Dok. Istimewa)

Sri Sultan menyatakan belum mengambil sikap sebelum mendengar langsung dari semua pihak terkait polemik itu. "Ya coba nanti kita selesaikan. Bagaimanapun harus tuntas itu, kalau itu ada masalah," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (10/4/2025). 

Polemik antara warga dan KAI Daop 6 Yogyakarta mencuat setelah PT KAI berencana menata kawasan Stasiun Lempuyangan sebagai langkah pengamanan aset dan peningkatan pelayanan. Sejumlah bangunan yang ditempati 14 kepala keluarga (KK) di kawasan itu akan terdampak pengembangan dan penataan stasiun oleh PT KAI.

2. Sri Sultan serahkan kepada GKR Mangkubumi

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Dok. Istimewa)

Raja Keraton Yogyakarta itu menyebut persoalan pertanahan menjadi ranah GKR Mangkubumi yang merupakan putri sulungnya sebagai Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa. Lembaga itu memiliki kewenangan terkait pengelolaan pertanahan milik Keraton Yogyakarta.

Saat ditanya apakah berencana mengundang warga dan pihak KAI, Sultan menyerahkan sepenuhnya proses komunikasi dan mediasi kepada GKR Mangkubumi.

"Yang mengundang biar lewat Mangkubumi, itu wewenangnya dia," ucap Sultan dikutip Antara. 

3. Warga mengaku miliki surat keterangan dari BPN untuk tinggal

Manager humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Satagih. (IDN Times/@Feninovida

Sebanyak 14 kepala keluarga di RW 01 Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Yogyakarta yang bakal terdampak rencana itu menyatakan keberatan. Mereka mengaku menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun dan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai dasar menempati lahan yang berstatus Sultan Ground itu.

Sementara, PT KAI Daop 6 menyatakan memiliki izin penggunaan lahan serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan surat palilah dari Keraton Yogyakarta, dan menegaskan SKT tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan sah atas aset atau bangunan.

"Kami telah melaksanakan sosialisasi dan akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait. KAI Daop 6 juga terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut demi kelancaran penataan yang ditujukan untuk keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api," ujar Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us