Sidang Gugatan Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi Dihentikan

- PN Sleman tidak punya kewenangan tangani perkara
- Putusan sela mengakhiri perkara di PN Sleman
- Masih bisa ajukan banding
Sleman, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan untuk menghentikan sidang perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Tergugat dalam perkara ini antara lain Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, Wakil Rektor 3, Wakil Rektor 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan.
Selain itu Kasmudjo, sosok yang disebut dosen pembimbing Jokowi semasa kuliah sebagi tergugat VIII.
1. PN Sleman tak punya kewenangan tangani perkara

Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho menuturkan, sidang perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn diputus tak dilanjut melalui putusan sela yang menjawab eksepsi kompetensi absolut. Eksepsi dimohonkan oleh tergugat I-VII.
Agung berujar, sidang pembacaan putusan sela digelar lewat sistem peradilan elektronik atau e-court, Selasa (5/8/2025).
"Majelis Hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut. Jadi, intinya Pengadilan Negeri Sleman tidak punya kewenangan untuk menangani perkara nomor Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini," kata Agung ditemui di kantornya, Selasa (5/8/2025).
Dalam salinan duplik yang diterima, para tergugat menyatakan PN Sleman yang memeriksa perkara ini tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara tersebut berdasarkan jenis perkaranya.
Para tergugat menyatakan dalil gugatan maupun replik penggugat dalam perkara ini, memiliki materi muatan dan objek sengketa, yang mengandung substansi dalam sebuah sengketa informasi publik.
Gugatan dan replik penggunggat juga disebut tidak murni sebagai suatu gugatan perbuatan melawan hukum dalam hubungan keperdataan.
2. Putusan sela mengakhiri perkara di PN Sleman

Agung menegaskan, eksepsi kompetensi absolut yang diterima Majelis Hakim PN Sleman sekaligus menjadi putusan final perkara ini. Alasannya, pengadilan tidak memiliki kewenangan atau kompetensi absolut untuk mengadili perkara tersebut.
"Putusan sela ini oleh karena menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut sehingga sekaligus menjadi putusan akhir terhadap perkara ini," ujarnya.
"Kalau eksepsi yang berkaitan dengan bukan kompetensi absolut itu masih bukan putusan akhir itu ya," sambung Agung.
3. Masih bisa ajukan banding

Agung menerangkan masih bisa menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi jika tak sependapat dengan bunyi putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman.
"Nanti dari pengadilan tinggi itu akan memeriksa juga apakah memang sependapat atau tidak. Jadi menjadi putusan akhir di Pengadilan Negeri Sleman," pungkas Agung.
Gugatan yang dilayangkan Komardin ke PN Sleman teregister di PN Sleman tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Polemik keabsahan ijazah milik Jokowi beberapa waktu sebelumnya berujung UGM digugat Rp69 triliun di PN Sleman. Penggunggat menilai UGM bungkam, dan kegaduhan terkait ijazah ini dinilai berpengaruh terhadap kestabilan ekonomi RI.