Santri Ponpes Ora Aji Miftah Maulana Cabut Laporan Polisi

- Kasus penganiayaan antarsantri di Ponpes Ora Aji, Sleman, berakhir damai
- 13 santri terduga penganiaya dan korban sepakat menempuh restorative justice
- Pencabutan laporan kepolisian dilakukan setelah kesepakatan damai
Sleman, IDN Times - Kasus dugaan penganiayaan antarsantri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kalasan, Kabupaten Sleman, berakhir damai. Para pihak yang sebelumnya berperkara sepakat menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah ini.
1. Kedua belah pihak cabut laporan

Adi Susanto selaku kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji menyebut, kedua belah pihak telah berkomunikasi kembali. Mereka adalah 13 santri terduga penganiaya dan santri korban berinisial KDR (23).
"Dengan semangat kekeluargaan kedua belah pihak sudah sepakat menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan dan musyawarah," kata Adi dalam keterangan yang diterima IDN Times. Rabu (4/6/2025).
Adi mengklaim setelah kesepakatan damai, pihak KDR mencabut laporan soal dugaan penganiayaan oleh 13 santri. Demikian pula dilakukan pencabutan laporan dugaan pencurian oleh KDR. Sebelumnya laporan ini dibuat salah seorang dari 13 santri terduga pelaku penganiaya.
2. Tempuh restorative justice

Kuasa hukum KDR, Heru Lestarianto tak menampik adanya kesepakatan damai maupun pencabutan laporan kepolisian oleh kliennya ini. Kata Heru, KDR bersama keluarga sudah mendatangi ponpes. Selanjutnya, upaya restorative justice (RJ) ditempuh guna menyelesaikan perkara di Polresta Sleman.
"Dengan adanya RJ semua laporan tercabut dengan sendirinya," kata Heru.
3. Laporan dicabut, masalah dianggap selesai

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo membenarkan pihak berperkara telah menempuh restorative justice dan melakukan pencabutan laporan.
Oleh karenanya, kasus dugaan penganiayaan maupun pencurian telah diselesaikan seiring kesepakatan damai ini. "Laporan dicabut dan perkara diselesaikan," imbuh Erning.
Sebelumnya, 13 santri Ponpes Ora Aji ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap santri lain di ponpes tersebut berinisial KDR (23).
Penganiayaan dipicu dugaan aksi vandalisme, kehilangan harta benda di kalangan santri, hingga penjualan air galon tanpa sepengetahuan pengelola ponpes yang dilakukan KDR.
Salah seorang dari 13 santri terlapor pun akhirnya mempolisikan KDR atas dugaan pencurian. Sebelumnya Yayasan Ora Aji berusaha menengahi masalah ini, namun proses mediasi menemui jalan buntu.