Yogyakarta, IDN Times - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 23-24 April 2024 lalu memutuskan kenaikan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen. DPD Real Estat Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (REI DIY) mengkhawatirkan hal tersebut bisa memicu kenaikan suku bunga KPR, dan membuat penjualan properti turun.
"Tentunya jadi khawatir kita, karena kemungkinan besar hitung-hitungan teknisnya perbankan akan menaikkan suku bunga KPR-nya, kalau hitung-hitungan bisnisnya," ujar Ketua REI DIY, Ilham Muhammad Nur, Selasa (30/4/2024).
