Realisasi Pajak Bumi Bangunan di Bantul hingga Juli 2025 Capai Rp56,7 M

Bantul, IDN Times - Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Bantul menyebut hingga akhir Juli 2025, sebanyak 27 kalurahan telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai realisasi PBB-P2 mencapai Rp56,7 miliar.
1. Baru 27 dari 75 kalurahan yang lunasi PBB-P2

Kepala Bidang Penagihan, Pengembangan, dan Pemeriksaan BPKPAD Bantul Darmawan Purwana mengatakan masih ada 48 kalurahan di Bumi Projotamansari yang belum lunas pembayaran PBB-P2 dan diharapkan saat jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2025, seluruh kalurahan sudah melunasi pembayaran.
"Total wajib pajak tersebar di 75 kalurahan dan yang telah lunas pembayaran PBB-P2 mencapai 27 kalurahan. Kita masih ada waktu satu bulan lagi agar pembayaran PBB-P2 lunas 100 persen untuk 48 kalurahan lainnya di Bantul," ujarnya, 1/8/2025.
2. Realisasi pajak di 48 kalurahan rata-rata mencapai 80 persen

Menurutnya, dari 48 kalurahan yang belum melunasi pembayaran PBB-P2 sudah menyapai 80 persen pembayaran. "Rata-rata realisasi PBB-P2 pada kalurahan yang belum lunas pembayaran PBB-P2 sudah mencapai 80 persen artinya hanya sekitar 20 persen wajib pajak yang belum melunasi pembayaran PBB-P2," ungkapnya.
BPKPAD Bantul kata Darmawan, melakukan jemput bola pada kalurahan yang akan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 dengan menurunkan petugas dan mobil keliling pajak hingga ke padukuhan untuk memudahkan warga warga.
"Di luar jam kerja pun kita siap untuk turun langsung ke masyarakat untuk memudahkan dan mendekatkan masyarakat membayar pajak," terangnya.
Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada dukuh yang telah bekerja keras untuk mengumpulkan PBB-P2 dari warganya
"Dukuh jadi ujung terdepan dalam penarikan pajak dan sebagai tukang tombok jika warganya belum mampu membayar PBB-P2," ujarnya.
3. Harus nomboki bayar PBB-P2 warganya hingga Rp3 juta

Sementara itu Dukuh Gunungan, Kalurahan Sumbermulyo Kapanewon Bambanglipuro, Saliyo (57) mengatakan dirinya harus nombok uang Rp3 juta lebih untuk menutup pembayaran PBB-P2. lantaran warganya belum memiliki uang.
"Ya nombok dulu, kapan uang akan dikembalikan oleh warga ya saya tidak tahu. Yang jelas saya tidak mau menjadi seperti tukang tagih utang," tandasnya.