Hari pertama pelaksanaan karantina di kapal ukuran 30 GT berjalan dengan lancar. Selama masa karantina para nelayan ini diperbolehkan untuk menangkap ikan namun demikian mereka tak diperbolehkan merapat ke dermaga untuk menjual ikan hasil tangkapan sebelum masa karantina selesai.
"Biasanya sekali melaut kapal ukuran 30 GT berlangsung selama 10 hari. Namun, karena menjalani karantina harus 14 hari di lautan sesuai dengan protokol kesehatan," terangnya.
Lebih jauh, Sarpan mengatakan pihaknya pernah memulangkan 13 nelayan karena pelabuhan menerapkan kebijakan ketat bagi nelayan yang ingin mencari nafkah di Pantai Sadeng. Namun seiring berjalannya waktu, kebijakan semakin longgar. Hal ini menyebabkan banyak nelayan dari luar daerah kembali masuk ke Pantai Sadeng namun harus dengan catatan bersedia diperiksa kesehatan dan menjalani karantina.
"Pelonggaran kedatangan nelayan dari luar daerah ini murni pertimbangan kemanusiaan yakni alasan ekonomi," jelasnya.