Sultan juga memastikan adanya konsekuensi bagi pihak yang tidak menjalankan peraturan pada PPKM darurat ini.
"Bagi yang tidak bisa melaksanakan, konsekuensi hukumnya juga ada dalam Undang-undang, kita terapkan," tegas Sultan.
"Kita punya ketugasan. Kepala daerah punya wewenang yang bisa dilakukan, Polda dan TNI juga punya wewenang yang bisa dilakukan, demikian juga Kejaksaan. Kita ambil tindakan," ujarnya menambahkan.
Namun, di satu sisi ia menaruh harap partisipasi masyarakat selama pembatasan mobilitas ini. Warga diminta tak egois dan mau menahan diri untuk segala aktivitas yang tak perlu. Kalau pun terpaksa, ia menekankan pentingnya disiplin penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
"Bagaimana masyarakat ini lebih punya kesadaran, kemauan untuk tidak egois untuk menahan diri. Kalau tidak perlu tidak perlu meninggalkan rumah. Sehingga akan kita batasi masalah kerumunan," tutupnya.