PP Muhammadiyah Dukung Amandemen UU Persaingan Usaha

Intinya sih...
- PP Muhammadiyah mendukung amandemen UU Persaingan Usaha
- Kemitraan strategis dengan KPPU untuk memperkuat edukasi, pengawasan, dan advokasi
- Amandemen UU Persaingan Usaha dianggap penting untuk menjawab tantangan dunia usaha saat ini
Yogyakarta, IDN Times - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan dukungan terhadap rencana amandemen Undang-Undang Persaingan Usaha. Amandemen ini dinilai penting untuk menyesuaikan dengan dinamika iklim usaha saat ini.
Dukungan tersebut ditunjukkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PP Muhammadiyah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang digelar di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Selasa (27/5/2025). MoU ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Haedar Nashir, bersama Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa.
1.Amandemen menyesuaikan perkembangan yang ada
Kemitraan ini merupakan lanjutan dari kerja sama yang telah terjalin sejak 2019. Tujuannya untuk memperkuat edukasi, pengawasan, dan advokasi terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pengawasan kemitraan usaha sesuai UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Dalam sambutannya, Fanshurullah atau yang akrab disapa Ifan menyampaikan bahwa kerja sama ini tak hanya bersifat kelembagaan, tetapi juga menyentuh aspek dakwah dan nilai keadilan sosial. “Kami percaya, penguatan literasi ekonomi dan perlindungan pelaku usaha kecil dari ketimpangan struktural merupakan bentuk nyata dari amar ma’ruf nahi munkar dalam bidang ekonomi,” ujarnya.
Ifan juga menyoroti pentingnya pembaruan aturan karena UU tersebut telah berlaku hampir 25 tahun. “Perkembangan zaman, dunia global, (perlu) banyak hal penyesuaian. Seperti pasar digital, 10 tahun terakhir luar biasa (perkembangannya),” ujar Ifan.
2.Dukung persaingan usaha yang sehat
Prof. Haedar Nashir, menyampaikan dukungannya terhadap langkah KPPU, termasuk rencana amandemen atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. “Kami juga berharap KPPU dapat berperan aktif dalam memperhatikan mereka agar tidak melakukan persaingan yang tidak sehat, dan praktik monopoli,” ujar Prof. Haedar.
Nota Kesepahaman yang ditandatangani berlaku selama lima tahun, dan akan menjadi dasar penguatan kerja sama dalam bidang advokasi, pendidikan, serta pengawasan kemitraan usaha di lingkungan amal usaha Muhammadiyah. KPPU bersama Muhammadiyah berharap kolaborasi ini bisa menjadi bentuk kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia yang lebih adil dan mampu bersaing secara global.
3.Ciptakan kepastian hukum yang kuat
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Organisasi, Ideologi, Kaderisasi, dan Pembinaan Angkatan Muda, Agung Danarto, menilai amandemen UU Persaingan Usaha penting untuk menjawab tantangan dunia usaha saat ini. Ia menyebut, penyempurnaan regulasi akan memperkuat kepastian hukum, meningkatkan daya saing nasional, dan melindungi pelaku UMKM.
“Regulasi yang responsif terhadap perkembangan zaman adalah keharusan. Amandemen ini akan memperkuat perlindungan terhadap UMKM serta mendorong iklim usaha yang adil, sehat, dan berkeadilan. Melalui Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, kami mendukung adanya penguatan KPPU melalui amandemen tersebut,” tuturnya.