Kulon Progo, IDN Times - Potensi pelanggaran pidana dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 di Kabupaten Kulon Progo mulai dipetakan. Pemetaan dilakukan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Anggota Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo, mengatakan Sentra Gakkumdu mendapat tugas untuk mengembangkan potensi pelanggaran pemilu di Kulon Progo. "Kami menyamakan pandangan di internal Sentra Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran pemilu," kata Panggih sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo, Kamis (6/10/2022).
.jpg)