Polresta Yogyakarta Larang Warga Bunyikan Petasan saat Takbiran

Yogyakarta, IDN Times - Polresta Yogyakarta melarang warga di wilayahnya membunyikan petasan saat malam takbiran Idul Fitri 1445 H.
"Kami sudah perintahkan para Kapolsek, untuk petasan sama sekali dilarang. Kalau dibunyikan, akan kami amankan dan proses," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Senin (8/4/2024).
1. Nekat ganggu kamtibmas, siap diproses hukum

Menurutnya, pelarangan penggunaan petasan pada malam takbiran demi menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Aditya menegaskan, apabila masih ada warga yang kedapatan membunyikan petasan hingga memicu gangguan kamtibmas, polisi tak akan segan-segan memproses pelaku sesuai hukum. "Kami amankan, kami terapkan pasal-pasal yang sesuai," tegas Aditya.
2. Cegah kejahatan jalanan

Guna menjaga kondusivitas malam takbiran, Aditya mengerahkan seluruh personelnya, salah satunya untuk mengantisipasi potensi kejahatan jalanan.
"Sejak awal puasa kami fokus, kemudian pengamanan takbir, kami juga siapkan tim stasioner maupun mobiling atau keliling ke tempat rawan sampai pagi hari," katanya.
3. Terjunkan 4.846 personel gabungan

Sebelumnya, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan menyebut sebanyak 4.846 personel gabungan dikerahkan dalam Operasi Ketupat yang diselenggarakan tanggal 4-16 April 2024.
Selain mengantisipasi tingginya pemudik masuk ke DIY yang diprediksi mencapai 11,7 juta orang, ribuan petugas ditempatkan guna menjaga keamanan wilayahnya.
"Sasaran pengamanan adalah kegiatan dari mulai buka puasa bersama, Salat Idul Fitri, kegiatan silaturahmi, beserta tempat dan waktu yang memang sudah ditentukan, telah dikonsepkan untuk dijaga keamanannya," kata Suwondo, Senin (1/4/2024) lalu.


















