Meja di TPR kacanya pecah akibat dicelurit. (Dok. Polres Bantul)
Menindaklanjuti laporan korban, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan mendalam dengan meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau (CCTV). Hasil penyelidikan ini kemudian mengarahkan petugas ke sosok dua pelaku.
"Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran," kata Rita.
Rita bilang, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus di lokasi berbeda di wilayah Sewon, Bantul, pada Kamis (4/6/2026). RWSA ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB, sementara AW pukul 19.00 WIB.
"Barang bukti yang sementara kami amankan berupa dua buah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AB 5494 IP," paparnya.
Kedua pelaku diserahkan ke penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
"(Motif) masih didalami penyidik," pungkas Rita.