Polisi Lindas Ojol hingga Tewas, Pakar Hukum UMY: Sebaiknya Kapolri Mundur

- Pakar hukum UMY, Trisno Raharjo, menilai sanksi patsus 20 hari bagi tujuh Brimob yang melindas ojol tidak cukup dan harus diproses pidana.
- Ia menegaskan tanggung jawab juga ada pada atasan, termasuk Kapolda hingga Kapolri, bahkan menyarankan Kapolri mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral.
- Kasus ini bisa dijerat pasal berlapis, dari kecelakaan lalu lintas hingga pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.
Bantul, IDN Times - Hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari bagi tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, dalam aksi demonstrasi 28 Agustus 2025 menuai kritik keras. Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Trisno Raharjo, menilai sanksi tersebut tidak cukup dan kasus ini semestinya dibawa ke ranah pidana.
“Kalau hanya diputus dengan penghukuman administratif, itu belum memberikan rasa keadilan. Karena ada perbuatan yang seharusnya dinilai oleh hakim pidana,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025).
1. Atasan pemberi perintah harus turut tanggung jawab

Menurut Trisno, proses pidana tetap dapat ditempuh apabila pemeriksaan internal menemukan unsur tindak pidana. Ia menegaskan, tanggung jawab tidak hanya ada pada pengemudi kendaraan, melainkan juga pada atasan yang memberi perintah.
“Kalau yang memberi perintah itu ada, maka harus diperiksa. Selanjutnya dibawa ke pengadilan, biar pengadilan yang menilai,” katanya.
2. Penanganan yang hanya berhenti pada sanksi administratif berpotensi memperburuk citra kepolisian

Ia menambahkan, pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada tujuh anggota yang berada di dalam kendaraan. Arahan dan persiapan sebelum pengamanan aksi juga harus ditelusuri.
“Menurut hemat saya, bukan hanya yang ada di dalam kendaraan. Karena mereka ditempatkan di situ, pasti ada arahan dan persiapan. Itu juga harus diperiksa,” tegasnya.
Trisno menilai penanganan yang hanya berhenti pada sanksi administratif berpotensi memperburuk citra kepolisian. Menurutnya, tanggung jawab juga harus menyentuh level pimpinan. “Kapolda bisa dikenakan sanksi, bahkan Kapolri pun seharusnya ikut bertanggung jawab,” ucapnya.
Ia menambahkan, demi menjaga marwah institusi dan mengembalikan kepercayaan publik, Kapolri sebaiknya mempertimbangkan langkah mundur.
“Kalau kasus seperti ini terus berulang dan tidak ditangani serius, sudah sepatutnya Kapolri mengundurkan diri. Itu bentuk tanggung jawab moral seorang pemimpin,” tegasnya.
3. Pelaku bisa diancam dengan pasal berlapis

Terkait ancaman hukuman, Trisno menyebut kasus ini bisa dijerat pasal berlapis. Jika dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas, ancamannya mencapai lima tahun penjara. Namun jika terbukti ada unsur kesengajaan, pasal pembunuhan berencana dapat diterapkan.
“Kalau ternyata dia tahu ada orang di situ, tapi tetap dilindas, itu bukan kecelakaan, melainkan pembunuhan berencana. Hukumannya bisa pidana mati,” tegasnya.
Lebih jauh, Trisno menekankan perlunya pembelajaran dari insiden ini untuk mendorong reformasi kepolisian, khususnya dalam penanganan demonstrasi. Menurutnya, unjuk rasa adalah hal yang berulang dan aparat seharusnya sudah memiliki prosedur baku.
“Agak heran, aksi demo bukan pertama kali terjadi. Seharusnya ada evaluasi dan prosedur standar yang dipahami untuk dilaksanakan. Padahal pada umumnya mereka aparat terlatih. Ini kecolongan besar,” pungkasnya.